digtara.com – Sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam dua berkas dakwaan berbeda akhirnya ditunda, Jumat (26/8/22).
Penundaan oleh Majelis Hakim Halida Rahardini ini dikarenakan tidak adanya saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Ahmadi Efendi Hasibuan.
Padahal, sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi dalam dua berkas dakwaan tindak pidana perdagangan orang dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap meninggalnya Abdul Khaliq, warga Kecamatan Sawit Seberang yang merupakan seorang penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Dihadapan Majelis Hakim, JPU Indra Ahmadi Efendi Hasibuan menjelaskan sejumlah kendala terkait ketidak hadiran para saksi pada persidangan.
Mendengar pernyataan JPU, kemudian Majelis Hakim akhirnya menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Indra Ahmadi Efendi Hasibuan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap seluruh saksi dengan dua berkas dakwaan yang disidangkan pada hari ini.
“Kita sudah coba panggil dan memberitahukan kalau hari sidang akan digelar,” katanya.
Namun, katanya, seluruh saksi tidak dapat berhadir karena sejumlah alasan dan dalam persidangan selanjutnya pihak jaksa penuntut umum akan melakukan pemanggilan ulang kepada para saksi.
Delapan tersangka telah ditetapkan dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin ini dengan pasal yang berbeda.
Terdakwa Dewa Perangin-angin yang merupakan anak Terbit Tencana Perangin-angin dan HS dijerat dengan pasal 170 dan 351 atas tewasnya Sarianto Ginting.
Sementara terdakwa TS, JS dan SP didakwa dengan pasal 7 ayat 1 undang – undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sedangkan terdakwa HS dan IS didakwa dengan pasal 170 dan 351 atas tewasnya Abdul Malik.