digtara.com – Satreskrim Polrestabes Medan melalui Unit PPA akhirnya menampilkan wajah pelaku penjewer kuping balita yang masih berumur 1,5 tahun.
Diketahui, pelaku berinisial NA (30) yang merupakan seorang dokter.
Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, pelaku ditangkap saat berada dirumahnya di kawasan Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/8/2022) malam.
Baca: Dokter Wanita Jewer Anak Tetangga Hingga Luka, Kini Ditangkap dan Mendekam di Mapolrestabes Medan
Madianta menjelaskan, kronologis awal peristiwa penjeweran pelaku terhadap korban yang masih berumur 1,5 tahun.
Madianta mengatakan, awalnya pelapor ingin menandikan anaknya, dan ketika hendak dimandikan, pelapor melihat anaknya ada memar luka dibagian kuping.
Kemudian ibu korban bertanya kepada pengasuh anaknya, kenapa anak tersebut.
Baca: Fakta Dokter Coba Bunuh Diri di Jembatan Liliba, Lulusan Universitas Ternama di Jakarta dan Cerdas
“Kemudian pengasuhnya mengatakan kepada pelapor bahwa sebelumnya anak tersebut ada digendong oleh tersangka inisial NA, kemudian karena curiga pelapor mendatangi tetangga meminta rekaman CCTV,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Madianta menambahkan, setelah ibu korban memperoleh rekaman CCTV, terlihat anak pertamanya menerima dugaan tindak kekerasan yang dilakukan pelaku NA.
Untuk motif, Madianta menyebut bahwa pelaku gemas terhadap korban, maka dilakukan penjeweran itu
“Alasannya (pelaku menjewer) karena gemas,” ucapnya lagi.
Pelaku NA dijerat pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022.
“Dengan ancaman kurungan tiga tahun enam bulan,” tutup Kanit PPA.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tampang Pelaku Penjewer Kuping Balita di Medan, Duduk Lesu di Ruang Penyidik