Kontroversi Pengusiran Pengacara Keluarga Brigadir J saat Rekonstruksi, Mahfud MD: Yang Mewakili Korban Itu Jaksa

- Rabu, 31 Agustus 2022 13:18 WIB

digtara.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD coba mendinginkan kontroversi soal pengusiran pengacara keluarga Brigadir J saat proses rekonstruksi. Menurutnya, pengacara korban tidak diperlukan sebab sudah ada jaksa yang menuntut dan mewakili kepentingan korban.

Menurutnya, di dalam hukum yang sejatinya memerlukan pengacara, yakni tersangka untuk maju di pengadilan, sedangkan untuk pengacara korban sebenarnya jaksa.

“Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang (pengacara korban, red) tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang. Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir,” paparnya, dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia dipantau di Jakarta, Rabu (31 /8/2022).

Ia justru menilai, bahwa jalannya rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diikuti Ferdy Sambo secara hukum sudah benar.

Hal itu menanggapi kontroversi yang mengemuka soal jalannya proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8) di mana publik mempertanyakan absennya sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.

“Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh,” kata Mahfud.

Soal Adegan Pelecehan

Adapun menurutnya, rekonstruksi sudah benar secara hukum karena memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana terkait bagaimana cara membunuh hingga motif pembunuhan.

“Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang ‘oh’, tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong’ itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan,” katanya.

Hal itu tidak penting, kata Mahfud, karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi.

Dirinya kemudian berharap, agar masyarakat tidak terlalu menilai pesimistis jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Mahfud juga berjanji, pemerintah akan mengawal jalannya penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret banyak anggota Polri tersebut. Antara

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo