ART Curi Brankas Berisi Rp 789 Juta Milik Selebgram Dara Arafah, Begini Modusnya

- Senin, 12 September 2022 10:18 WIB

digtara.com – Polisi mengungkap pembobol brankas selebgram Dara Arafah yang tak lain adalah Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Musridah alias Sri (25). Ia membobol brankas bersama kekasihnya bernama Sarkun.

Menurut polisi, Sri pasangan ini bukan sekali melakukan tindakan kejatahan. Bahkan keduanya juga pernah menggasak uang milik artis Jennfier Dunn.

Hal itu diungkap Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga. Namun ketika itu, Jennifer Dunn tidak melapor dan memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

“Mereka berdua ini sindikat,” kata Panjiyoga, melansir suara.com, Senin (12/9/2022).

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut otak di balik kejatahan ini adalah Sarkun. Sarkun memerintahkan Musridah yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART Dara Arafah untuk mengamati barang berharga yang ada di rumah majikannya itu.

“Tersangka Musridah alias Srii dan Sarkun ini merupakan sepasang kekasih. Jadi bukan suami istri,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Panjiyoga menuturkan kronologi pencurian ini berawal ketika tersangka Sarkun meminta Musridah memfoto sudut-sudut rumah Dara untuk mencari barang berharga. Saat melihat sebuah brangkas, tersangka Sarkun kemudian meminta Musridah mengambilnya.

Polisi menunjukkan brankas milik Dara Arafah yang dicuri ART. (suara.com)

“Tersangka Sarkun menyuruh Musridah mematikan CCTV terlebih dahulu supaya aksinya mengambil brangkas tidak terekam,” ucap Panjiyoga.

Setelah berhasil menguasai brangkas berisi uang senilai Rp789 juta tersebut, tersangka Musridah kemudian mengirimnya ke tersangka Sarkun di Cilacap, Jawa Tengah dengan menggunakan travel. Setibanya di Cilacap, tersangka Sarkun membongkar brangkas warna hitam tersebut menggunakan linggis.

“Tersangka Sarkun bertugas untuk membongkar brankas korban yang dikirim oleh tersangka Musridah alias Sri. Kemudian mengambil isi dari brangkas korban berupa uang tunai senilai Rp789 juta,” tuturnya.

Atas perbuatannya, sepasang kekasih tersebut kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo