Sempat Bolak Balik, Berkas Perkara Ira Ua Dinyatakan Lengkap

Imanuel Lodja - Senin, 19 September 2022 11:38 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/202209/IMG-20220527-WA0025.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com – Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Ira Ua (istri terpidana Randi Badjideh) dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas ini sempat bolak balik dari penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT sebanyak 4 kali.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim dalam keterangannya, Senin (19/9/2022), petang menyampaikan berkas perkara Ira Ua alias IU dinyatakan lengkap.

“Hari ini berkas perkara tersangka IU dinyatakan lengkap oleh JPU setelah dilakukan ekspos,” kata Abdul Hakim.

Ia menambahkan, berkas perkara yang telah lengkap usai digelarnya ekspose bersama pihak penyidik Polda NTT bersama Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT, di kantor Kejaksaan Tinggi NTT.

“Berkas perkara pembunuhan atas nama tersangka IU dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum dengan nomor : B1987/N.3/Eoh.1/09/2022 tanggal 19 September 2022,” terang Abdul Hakim.

Penyidik kepolisian Polda NTT sempat melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Ira Ua.

Ira merupakan istri dari terpidana mati Randi Badjideh yang sudah diputus hakim hukuman mati namun masih melakukan banding.

Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sudah menerima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Berkas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut diterima jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT, setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda NTT memenuhi petunjuk jaksa peneliti.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, SH MH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH, Senin (12/9/2022) membenarkan hal itu.Dijelaskan Abdul, berkas kasus dengan tersangka Ira Ua alias Ira telah diterima oleh jaksa peneliti berkas Kejati NTT. Setelah menerima berkas tersebut, maka jaksa akan meneliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk jaksa atau tidak.

“Akan diteliti lagi oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT. Apakah sudah dipenuhi penyidik Polda NTT sesuai petunjuk atau tidak,” ujar Abdul.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan mengaku bahwa berkas Perkara Ira Ua, tersangka dalam pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee saat ini sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kabid Humas Polda NTT ini juga mengaku bahwa berkas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan itu sudah dikembalikan ke JPU beberapa hari yang lalu.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo