Aniaya Staf, Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten TTS Jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Selasa, 20 September 2022 04:15 WIB

digtara.com – YP, kepala dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

YP dilaporkan ke polisi karena menganiaya stafnya, JT beberapa waktu lalu.

Walau menjadi tersangka tindak pidana penganiayaan, tersangka YP tidak ditahan.

Baca: Kasus Diambil Alih KPK, Polda NTT Limpahkan Barang Bukti Uang dan Mobil

“Tersangka kooperatif sehingga tersangka tidak ditahan,” ujar Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, Selasa (20/9/2022).

Penganiayaan ini terjadi pada Rabu (15/6/2022) lalu sekitar pukul 10.00 Wita.

Kejadian tersebut berawal saat saksi MK mempersiapkan acara dinas dan kegiatan kantor.

Tersangka YP datang menanyakan terkait penari kepada MK untuk kegiatan peresmian 9 lumbung pangan di Desa Nobi-nobi, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS.

Pada saat menanyakan hal tersebut, korban JT melihat ke arah tersangka yang berada disampingnya.

Saat itu tersangka langsung menanyakan mengapa sehingga korban menatap tersangka.

“Kemudian terlapor (tersangka) tidak terima dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dibagian pipi sebelah kiri,” tandasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut maka korban datang melapor di ruangan pelayanan SPKT Mapolres TTS guna diproses hukum selanjutnya.

Penyidik Satreskrim Polres TTS sudah memeriksa saksi dan calon tersangka.

Kasus penganiayaan ini kemudian dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Juga telah ditetapkan tersangka,” tambah Kapolres TTS.

Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

 

Aniaya Staf, Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten TTS Jadi Tersangka

Editor
: Arie

Tag:
TTS

Berita Terkait

Hukum

Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Polwan Berprestasi

Hukum

Video Aniaya Siswa SMA Viral, Tiga Warga Kabupaten TTS Diamankan Polisi

Hukum

Siap Tangani Bencana Alam, Polres TTS Gelar Simulasi Tanggap Darurat

Hukum

Cabuli Adik Pacarnya, Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi

Hukum

Ratusan Liter Miras Sitaan Dilimpahkan Polsek Ki'E ke Polres TTS

Hukum

Gelar KRYD di Kot'olin, Polsek KiE-TTS Amankan Ratusan Liter Miras