Siap Disidangkan, Kejari Binjai Tahan Tersangka Korupsi BOS

Hendra Mulya - Selasa, 25 Oktober 2022 13:28 WIB

digtara.com – Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan siap dipersidangkan, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 6 Binjai, Selasa (25/10/22).

Tersangka kasus rasuah yang ditahan oleh Kejari Binjai, diketahui berinisial IP warga Kecamatan Binjai Utara, Binjai. Dia, akan menghuni sel penjara Lapas Kelas IIA Binjai, selama 20 hari ke depan.

Hal itu, seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting SH,MH, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai Hendar Rasyid Nasution SH,MH.

Kepada awak media, Kasi Intelijen Kejari Binjai, mengatakan, pada rentang waktu 2018-2021 SMAN 6 Binjai, menerima bantuan BOS sebesar 4 miliar rupiah lebih dan ditemukan adanya penyimpangan, dalam realisasinya.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim, kami menemukan, adanya penyimpangan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut, dan atas dasar itu, kami menetapkan tersangka atas 2 orang berinisial IP dan E,” kata Adre Wanda Ginting.

Dia menyebutkan, penyimpangan yang dimaksud dalam realisasi BOS di sekolah tersebut ialah, pertanggungjawaban anggaran yang tidak benar alias fiktif dalam belanja barang dan jasa.

“Masih dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami, ada belanja barang dan jasa yang tidak benar (fiktif) pada realisasi anggaran di SMAN 6 Binjai,” terangnya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, lanjut Kasi Intelijen Kejari Binjai, ditemukan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Sesuai dengan perhitungan pihak BPKP Perwakilan Sumut, nilai kerugiannya sebesar Rp834.609.990,00,- dan telah dikembalikan oleh kedua tersangka sebesar 650 juta rupiah dengan rincian 500 juta tersangka IP dan 150 juta rupiah dari tersangka E,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat, itu.

Ketika ditanya lebih jauh, soal tersangka E, sampai saat ini belum dilakukan penanahan oleh pihak penyidik, Adre Wanda Ginting, menuturkan, bahwa dia tidak dapat hadir untuk Tahap II, karena merawat suaminya yang sedang dirawat di rumah sakit.

“Melalui pengacaranya, tersangka E mengirim surat tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk Tahap II, karena sedang merawat suaminya di rumah sakit karena menderita penyakit stroke,” tutur Kasi Intelijen Kejari Binjai.

Namun begitu, penyidik akan kembali memanggil tersangka E sebagai Bendahara Sekolah SMAN 6 Binjai, secara patut sebanyak 2 kali sebelum melakukan upaya paksa terhadapnya.

“Jadi ini panggilan pertama terhadap tersangka E. Kami akan memanggil lagi secara patut sebanyak 2 kali, lalu kami akan lakukan upaya paksa terhadap tersangka,” tutupnya.

Siap Disidangkan, Kejari Binjai Tahan Tersangka Korupsi BOS

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo