Digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 33 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Senin (30/1/23).
Pemusnahan 680 butir pil ekstasi dan 24,23 gram sabu-sabu ini dilakukan dengan cara di blender hingga larut bercampur air.
Sementara, pemusnahan ganja seberat 1. 710 gram dilakukan dengan cara di bakar dan satu mesin judi tembak ikan serta 6 unit handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.
Kajari Binjai, Muhammad Husein Admaja, SH menyampaikan ke-33 tindak pidana umum tersebut diantaranya 16 perkara narkoba, 4 perkara perjudian dan 13 perkara orang dan harta benda (oharda).
Seluruh brang bukti, lanjut Husein, disita dari perkara umum dan semua kasus sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga perlu dilakukan pemusnahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam penanganan kasus, kata Husein, perkara narkoba di Kota Binjai tergolong besar dibandingkan dengan kasus lainnya.
pihaknya berharap di Binjai, tingkat peredaran dan penggunaan narkoba dapat menurun. Oleh karena itu pihaknya sangat membutuhkan kerjasama dari segala pihak.