Penjara 15 Tahun Menanti Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur di Manggarai Timur

Imanuel Lodja - Jumat, 11 Agustus 2023 06:17 WIB

digtara.com – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur mengambil langkah penting dalam menangani kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Tersangka IA, yang telah terlibat dalam tindakan persetubuhan terhadap korban H sebanyak empat kali, telah diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ruteng, Kamis (10/8/2023) kemarin.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pelaku dan korban yang merupakan tetangga di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Baca: Tujuh Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Tindakan bejat yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban terungkap telah terjadi sebanyak empat kali, dan tempat kejadian adalah di rumah tersangka sendiri.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K., saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023) pagi membenarkan.

Menurutnya, pelaku IA dihadapkan pada serangkaian pasal yang relevan sesuai hukum.

“Penerapan hukum tersebut sesuai pasal 81 ayat (1) atau ke-2 pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D atau ke-3 pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang dihadapi oleh tersangka adalah penjara selama 15 tahun”, jelas Kasat Reskrim.

Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan komitmen Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Timur dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban serta memberikan pesan bahwa tindakan kejahatan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditoleransi.

“Proses hukum ini akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku”, tandasnya.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Remaja Perempuan di Manggarai Barat Disetubuhi Rekan Remajanya

Hukum

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi

Hukum

Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya

Hukum

Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi

Hukum

Gadis Dibawah Umur di Flores Timur-NTT Berulang Kali Diperkosa Ayah Temannya

Hukum

Siswi SMA di Malaka-NTT Jadi Korban Pencabulan dan Pemerkosaan