Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana di Sumba Timur Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Sabtu, 05 Juli 2025 14:40 WIB
ist
Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana di Sumba Timur Diserahkan ke Jaksa
digtara.com -EKK, tersangka kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Sumba Timur, NTT diserahkan penyidik Polsek Kahaungu Eti, Polres Sumba Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Selain menyerahkan tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Waingapu, Jumat, 4 Juli 2025.

Penyerahan tersebut dilakukan penyidik unit Reskrim Polsek Kahaungu Eti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau memenuhi unsur formil dan materil.

Kasus ini bermula dari konflik berkepanjangan terkait sengketa lahan antara keluarga tersangka EKK dan korban RKA.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyebutkan peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, di area persawahan Lamirip, Desa Meurumba, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur.

Saat itu, tersangka EKK yang diliputi amarah lantaran sawah yang diklaim sebagai milik keluarganya masih terus dikuasai korban, mendatangi lokasi persawahan tempat korban bekerja.

Terjadi adu mulut yang cukup sengit, tersangka kemudian melakukan penyerangan menggunakan parang dan tombak yang memang sudah dipersiapkannya dari rumah.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh di sekitar selokan. Melihat kesempatan itu, tersangka menikam korban menggunakan tombak hingga mengenai pelipis dan dada, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai melakukan aksinya, tersangka pulang untuk menyimpan senjata, lalu menyerahkan diri ke Polsek Kahaungu Eti dengan diantar oleh salah seorang kerabatnya.

Kapolres menyampaikan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka dan tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka bersama barang bukti sudah kami serahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut," ujar AKBP Dr. Gede Harimbawa.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada dalam kewenangan JPU untuk segera dilakukan penuntutan di pengadilan

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan

Hukum

Dua ABH Kasus Kekerasan Pada Anak Hingga Meninggal Di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hukum

Polisi Amankan Miras Saat Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan Sumba Tengah

Hukum

Ungkap Penyebab Kebakaran Villa, Polres Sumba Timur Segerakan Datangkan Tim Labfor

Hukum

Sempat Kirim Pesan Ingin Bunuh Diri ke Sejumlah Teman, Gadis di Sumba Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri

Hukum

Villa Dan SPBU di Sumba Timur-NTT Terbakar