digtara.com -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota
Kupang menyatakan berkas perkara kasus pencurian yang ditangani penyidik Reskrim
Polsek Kota Lama lengkap atau P_21.
Jumat (4/7/2025), penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, melimpahkan tiga orang tersangka dan barang bukti ke JPU.
Ketiga tersangka terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan
Pelimpahan tahap dua dilakukan Kanit Reskrim Polsek Kota Lama Iptu Zainal Arifin Abdurahman, bersama penyidik pembantu Bripka Maurits Supri Patola dan Bripka I Nengah Sumarjana.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merujuk pada Laporan Polisi, Nomor: LP/B/66/IV/2025/Sektor Kota Lama, tertanggal 12 April 2025.
ketiga tersangka, yakni NJB (22), warga Kelurahan Lasiana, NDT (18), warga Kelurahan Oesapa, Kota Kupang dan AMS (21), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Ketiganya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Korban dalam kasus ini, yakni RMM (21), seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya yang tinggal Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.
Para pelaku mencuri dua buah Handphone merk Redmi 13C dan Vivo Y17S.
Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Polsek Kota Lama menyatakan komitmennya dalam menuntaskan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami secara cepat, tepat dan tuntas dalam menangani tindak pidana pencurian, sehingga masyarakat kembali merasa aman dan nyaman," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung melalui Kapolsek Kota Lama AKP Yohny Friser Makandolu, Senin (7/7/2025).
Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima, agar selalu berhati-hati terhadap aksi kejahatan yang dapat terjadi kapanpun dan dimana saja.
"Selalu waspada terhadap segala bentuk tindak pidana, dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center bebas pulsa di nomor 110. Polri siap melayani kapan saja dibutuhkan," kata Kapolsek Kota Lama.