digtara.com -Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana percabulan dan
persetubuhan anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di
Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kasus ini ditangani Polresta Kupang Kota sesuai laporan polisi nomor LP/B/813/VII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, tanggal 8 Juli 2025.
Tersangka OT diduga melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban YT yang masih dibawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 November 2024 lalu, sekitar sore hari di rumah tersangka, di Jalan Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kejadian bermula ketika korban datang membeli mie di kios tersangka.
Setelah menyerahkan barang belanjaan, tersangka lalu menarik tangan korban hingga membawanya ke dapur.
"Korban sempat berteriak memanggil anak dari tersangka, namun tidak ada jawaban," jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, Sabtu (6/9/2025).
Sesampainya di dapur, sambung Kapolresta, tersangka mengunci pintu lalu mendorong korban hingga terjatuh di lantai, dan kemudian melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap anak korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) juncto pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebut Kapolresta.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara cepat dan tepat, sehingga korban dan keluarga bisa juga cepat mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.
"Kasus terkait perlindungan anak menjadi perhatian serius Polresta Kupang Kota, dan harapannya kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," tandas Kombes Djoko Lestari