digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana percabulan dan
persetubuhan anak dibawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, pada Kamis (11/9/2025).
Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21.
Penyerahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Koja, Ipda Frid Sia didampingi penyidik pembantu, Aiptu Ivan Tomasoa dan Aiptu Ernalia D.C. Manuhutu.
Penyidik menyerahkan tersangka IB (20), warga Kelurahan Bakunase 2, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada dalam keterangannya mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/77/V/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 15 Mei 2025.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak dengan korban AWH (14), pelajar SMP yang tinggal di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 juncto Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti diterima jaksa Putu Andy Sutadharma di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan," ujar Kapolsek Kota Raja pada Kamis petang.
Kapolsek menegaskan kalau penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius Polsek Kota Raja, seiring dengan upaya perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak di bawah umur.