Cabuli Remaja Putri Usia 11 Tahun, Lansia di Kupang-NTT Segera Disidangkan

Imanuel Lodja - Jumat, 12 September 2025 08:46 WIB
ist
Penyidik PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota menyerahkan Lansia pelaku pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

digtara.com -DD alias Domi (75), pria Lanjut Usia (Lansia) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan polisi di Polresta Kupang Kota.

Domi nyaris dihajar massa karena mencabuli dan memperkosa KA (11) di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang beberapa waktu lalu.

Pria asal Kabupaten Ende, NTT ini kemudian diamankan anggota Buser Polresta Kupang Kota dan Polsek Maulafa dan langsung dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Perbuatan bejat tersangka dilakukan dua kali terhadap korban KA (11), pada 1 Juni 2025 dan 28 Juni 2025, di rumah tersangka di Kelurahan Sikumana," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro, Jumat (12/9/2025).

Saat kejadian, lanjutnya, korban KA sedang bermain dipanggil masuk ke dalam rumah tersangka.

Tersangka kemudian memberikan uang sejumlah Rp 30.000 kepada korban sebelum melakukan perbuatan cabul.

Korban yang sudah putus sekolah tidak mampu melawan dan pasrah saat tersangka mencabuli dan menyetubuhinya.

Ibu korban yang mengetahui kejadian ini kemudian melaporkan ke polisi dan berharap kasus ini diproses hingga tuntas.

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan membuatkan laporan polisi nomor LP/785/VI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

"Ibu anak korban melapor ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Kasat.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Korban pun dibawa ke rumah sakit menjalani visum dan diperiksa penyidi.

Sementara tersangka Domi ditahan dalam sel Polresta Kupang Kota pasca diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.


Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (PPA Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus percabulan dan persetubuhan terhadap anak korban, kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Kini, tersangka telah resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang beserta barang bukti, untuk menjalani proses penuntutan," tambah mantan Kapolsek Alak ini.

Tersangka Domi diduga melakukan tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) subsider Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peraturan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kapal Terombang-ambing di Perairan Sikka, Tim SAR Gabungan Selamatkan Kru KM Putra Cantika

Hukum

Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan

Hukum

Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian

Hukum

Ancaman Rabies di Kabupaten Sikka-NTT Makin Mengkuatirkan

Hukum

Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran

Hukum

Tikam Rekannya di Belu, Tiga Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polda NTT di Kupang