Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 19 September 2025 07:57 WIB
ist
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang melimpahkan tersangka pembuang anak ke JPU
digtara.com -AS alias Arni (31), tersangka kasus buang bayi di Kabupaten Kupang, NTT diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Tersangka yang juga warga Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dilimpahkan ke jaksa pada Rabu (17/9/2025) petang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan dilakukan Kanit PPA, Ipda Mega Olivia Wun bersama Bripda Maria Estrada Melian Nio

Tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yohanes Fiodas Jaman di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Tersangka AS disangkakan melanggar pasal 77B jo pasal 76B UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 305 KUHP maupun pasal 308 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono menyampaikan bahwa pelaksanaan pengiriman tersangka dan barang bukti ini berjalan dengan aman dan lancar.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/57/III/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 28 Maret 2025 terkait dugaan tindak pidana pembuangan bayi.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 Wita di RT 009/RW 005 Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Polisi berhasil mengamankan Arni yang tega membuang bayi hasil perselingkuhannya.

Ikut diamankan pasangan selingkuhnya, DS alias Daniel (66), warga RT 009/RW 005, Dusun III, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Arni sendiri sudah memiliki suami sah Ande Taneo (42) yang sedang merantau di Kalimantan.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah linggis, satu buah karung warna kuning, satu lembar sarung lipat dan ari-ari/placenta bayi yang dibungkus menggunakan rok warna merah.

Kejadian ini bermula saat seorang warga Desa Kiuoni menemukan seorang bayi perempuan di atas tempat cuci piring rumahnya terbungkus kain coklat dan plastik hitam dalam kardus bekas.

Sabtu, 29 Maret 2025, polisi mengungkap identitas ibu dari bayi tersebut, yaitu Arni S.

Bayi malang tersebut adalah hasil hubungan gelap Arni S dengan Daniel S yang masih memiliki hubungan keluarga dengan suami sah Arni, Ande Taneo.

Takut aibnya terbongkar, Arni nekat membuang bayi yang baru saja ia lahirkan seorang diri di rumah kebunnya pada 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.

Arni membawa bayi tersebut ke rumah Eben Suan, lalu meninggalkannya begitu saja.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Hukum

Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Anggota Polres Sumba Barat Kerja Bakti Pembersihan Lokasi Mako

Hukum

Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Hukum

Kasus KDRT P21, Mantan Kades di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan

Hukum

Sejumlah Bangunan Gudang di Kota Kupang Terbakar

Hukum

Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan