digtara.com -Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang pada Senin (22/9/2025) menjalani sidang tuntutan atas kasus asusila dengan korban tiga anak perempuan di Pengadilan Negeri Kupang.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim A. A. GD. Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto.
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Ahmad Bumi dan kawan-kawan.
Sidang yang dimulai pukul 09.30 wita berlangsung secara tertutup hingga pukul 12.00 wita.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan bahwa kesatu, menyatakan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan/atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana dalam pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia juga bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidair satu tahun dan empat bulan kurungan.
Ketiga, membebankan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 359.162.000 subsidair empat tahun sebagaimana surat dari LPSK tentang perintah ganti rugi yakni bagi anak korban IBS Rp 34.645.000, anak korban MANg sebesar Rp 159.416.000 dan anak korhan WAF sebesar Rp 165.101.000.
JPU Arwin usai sidang menyebutkan tuntutan 20 tahun disampaikan karena perbuatan terdakwa tidak santun, viral di media sosial dan menjadi pemberitaan nasional.
Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat luas terutama para orang tua yang memiliki anak perempuan yang masih kecil.
"Terdakwa selaku aparat penegak hukum seharusnya menjadi pengayom dan berkelakuan baik namun justru memberi contoh perilaku yang buruk dan merusak masa depan anak korban," ujarnya soal pertimbangan yang memberatkan terdakwa
Selain itu perbuatan terdakwa telah mencoreng citra Polri dan merusak citra bangsa di mata internasional.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang perlindungan bagi anak yang berupaya menciptakan negara yang ramah dan aman bagi anak," tandasnya.
JPU pun memandang tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
"Untuk hal yang meringankan todak ada. Tuntutan kami sudah maksimal 20 tahun," tegasnya.
Penasehat hukum terdakwa, Ahmad Bumi pun mengaku siap mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.
"Kami mengikuti proses ini dan kami menyiapkan jawaban dalam eksepsi kami pada sidang tanggal 29 September nanti," ujarnya.
Di Pengadilan Negeri Kota Kupang puluhan massa yang tergabung dalam aliansi saksi minor melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Kupang.pada pukul 09.20 wita.
Aksi tersebut menuntut JPU untuk menuntut Fajar dengan hukuman maksimal.
Selain itu massa aksi juga meminta mejelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
"Kalau bisa hukum kebiri saka," kata orator di depan massa aksi.
Massa aksi mendesak hakim agar Fajar dijatuhi hukuman berat karena sebagai seorang aparat penegak hukum mantan Kapolres Ngada itu harusnya menjadi pelindung bukan sebagai pemangsa kaum rentan seperti anak-anak.
"Dia (Fajar) itu pemangsa anak-anak, yang sudah tergolong pedofilia. Untuk itu harus dihukum seberat-beratnya," ujar orator saat aksi massa.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yakni IBS (6), WAF (13) dan MAN (16).
Fajar juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.
AKBP Fajar lalu ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.
Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP. Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb.
AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.
Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT juga terungkap kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 lalu di Hotel Kristal Kupang.
Dan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan yakni dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di dua Hotel di Kota Kupang.
Anak berusia 6 tahun itu dibawa oleh perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F berusia 20 tahun. F juga menjadi korban kekerasan seksual dari AKBP. Fajar sekaligus menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Perempuan F membawa anak berusia 6 tahun atas permintaan AKBP. Fajar. Anak tersebut lalu mendapat kekerasan seksual. Saat melakukan pencabulan, AKBP. Fajar juga merekam video menggunakan ponselnya dan video tersebut diunggah ke situs porno asing.
Dari jasa membawa anak berusia 6 tahun ke AKBP. Fajar, perempuan F mendapat imbalan sebesar Rp. 3 juta dari AKBP. Fajar. F pun ditetapkan sebagai tersangka bersama AKBP. Fajar.
Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, perwira menengah polri itu dipecat dari dinas kepolisian atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Atas putusan pemecatan tersebut, AKBP. Fajar kemudian mengajukan banding namun bandingnya ditolak.
Fajar sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025.
Penahanannya kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sampai 11 Mei 2025.
Selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak 12 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025.