digtara.com -Sejumlah hal dan alasan disampaikan Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam sidang kasus kekerasan seksual pada anak.
Fajar yang juga mantan
Kapolres Ngada dan Sumba Timur melalui tim pembela nya menyampaikan upaya pembelaan.
Pembelaan disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (29/9/2025).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim A. A. GD. Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Baca Juga: Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto.
Terdakwa Fajar hadir didampingi penasehat hukumnya, Ahmad Bumi dan kawan-kawan.
Pleidoi dibacakan tim pembela/penasehat hukum pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kupang
Tim kuasa hukum Fajar minta agar Fajar "dilepas" dari segala tuntutan hukum.
Akhmad Bumi, salah satu kuasa hukum Fajar, menjelaskan bahwa permintaan mereka adalah lepas, bukan bebas.
"Bebas itu kalau dia terbukti dan itu tindak pidana. Kalau lepas itu dia terbukti tapi perbuatan yang dia lakukan itu bukan tindak pidana. Jadi yang kami minta itu lepas, bukan bebas," tegasnya pada Senin siang.
Baca Juga: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak Tim pembela mempertanyakan kecukupan bukti, terutama dalam kasus korban anak berusia lima tahun.
Akhmad Bumi berpendapat bahwa bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan tidak mendukung perbuatan Fajar, khususnya ketiadaan rekaman wajah Fajar dalam video asusila yang dijadikan bukti.
"Dalam barang bukti video ini pun tidak ada muka atau wajah pelaku," ujar Akhmad.
Ia menambahkan bahwa video tersebut juga tidak ditemukan di ponsel Fajar setelah diperiksa ahli forensik Mabes Polri, melainkan berasal dari compak disc (CD) orang lain.
Bukti untuk korban lima tahun dinilai tidak cukup karena hanya mengandalkan keterangan saksi SHDR alias Fani (terdakwa lain dalam kasus ini).
Kuasa hukum berargumen bahwa satu keterangan saksi tidak cukup dalam hukum untuk membuktikan keadaan materiil antara korban dan pelaku di dalam kamar.
Baca Juga: JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan
Apalagi terdakwa Fajar sudah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya.
"Apakah adil disuruh terdakwa untuk bertanggungjawab? Tapi keadaan materil ini kan harus dilihat sesuai fakta," tandasnya.
Dalam kasus korban anak berusia 16 dan 13 tahun, kuasa hukum Fajar mengajukan argumen yang menantang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mereka menemukan fakta bahwa kedua korban anak tersebut bukan kali pertama melayani atau menjual jasa kencan lewat aplikasi MiChat, melainkan terjadi karena kesepakatan kencan.
"Itu sama sekali tidak diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Akhmad Bumi.
Dalam pleidoi, ia secara eksplisit mempertanyakan konstruksi hukum terhadap anak yang menjual atau melacurkan diri.
Baca Juga: Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada Pihaknya meminta Majelis Hakim melakukan terobosan hukum.
"Apakah negara atau hukum melegitimasi anak melacurkan diri dengan sukarela, bukan dilacurkan atau eksploitasi, ini pertanyaan bagi kita semua. Bisakah anak ini dibina juga?" pungkasnya.