digtara.com -Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar sidang praperadilan Erasmus Frans Mandato pada Senin (29/9/2025).
Sidang di ruang Garuda kantor Pengadilan Negeri
Rote Ndao mengagendakan pembacaan putusan
sidang Praperadilan oleh majelis hakim tunggal Praperadilan, Fransiska Dari Paulanino.
Pemohon adalah Erasmus Frans Mandato dan termohon Kapolri Cq. Kapolda NTT, Cq. Kapolres Rote Ndao dalam perkara Praperadilan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN. Rno.
Hakim memutuskan, pertama hakim praperadilan hanya akan menilai praperadilan pada aspek formil.
Baca Juga: Proyek K-SIGN Dapat Dukungan Pengamanan Personel Polres Rote Ndao Kedua, penetapan tersangka adalah sah.
Ketiga, tindakan penyidik untuk menangkap dan menahan tersangka adalah sah.
Keempat, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan, sehingga hakim praperadilan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kelima, membebankan biaya yang timbul atas sidang tersebut kepada pemohon sebesar nihil.
Hakim peradilan Fransiska Dari Paulanino mengatakan, tindakan yang dilakukan termohon prosedural.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim Fransiska, dengan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Baca Juga: Kapolres Rote Ndao Gelar Jumat Curhat dan Bagi Kursi Roda Bagi Penderita Sakit Lupus Sidang dihadiri kuasa pemohon, Dr Yanto M. Ekon dan
Erasmus Frans Mandato.
Dari pihak termohon hadir AKP Markus Y. Foes (Kasat Reskrim Polres Rote Ndao), Iptu Rudy Chandra Toumahuw (Ps Paur I Subbid Bankum Bidkum Polda NTT), Aipda Roland Leka, Ipda Thomas Kiak dan beberapa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.
Sebelumnya, Erasmus memenuhi panggilan polisi pada 1 September dan pada hari yang sama menerima surat perintah penangkapan. Ia pun langsung ditahan.
Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: Tabrak Kios, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia
Pokok perkara terkait unggahan di media sosial pada 24 Januari 2025 lalu. Erasmus mengkritik penutupan akses publik ke Pantai Oemau yang sering disebut Pantai Bo'a di Kabupaten
Rote Ndao.
Ia menyoroti pemerintah daerah dan PT Bo'a Development, yang membangun kawasan wisata di pantai Bo'a.
Erasmus mengkritik proyek jalan lapen yang sudah mendapatkan izin tertulis dari pemilik lahan dan pengerjaannya menggunakan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2018.
Pengerjaan jalan itu hanya sampai pintu depan kawasan PT Bo'a Development.
Baca Juga: Proyek K-SIGN Dapat Dukungan Pengamanan Personel Polres Rote Ndao Erasmus dilaporkan oleh Samsul Bahri yang mewakili manajemen PT Bo'a Development.