digtara.com -Penyidik Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kasus pencurian ternak (curnak) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu.
Penyerahan pada Selasa (30/9/2025) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, membenarkan penyerahan tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa kasus pencurian ternak menjadi salah satu atensi utama Polres Sumba Timur, mengingat tindak pidana ini kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca Juga: Pelopori Perubahan, Aipda Djibrael Lawa Ubah Lahan Tidur Jadi Lahan Bermanfaat "Pencurian ternak adalah kejahatan yang sangat merugikan masyarakat karena menyangkut sumber penghidupan mereka. Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan kejahatan serupa," ujar Kapolres pada Rabu (1/10/2025).
Kasus curnak ini bermula ketika salah satu keluarga korban secara tidak sengaja melihat sapi milik mereka berada di kandang milik BJ di Kecamatan Nggaha Ori Angu pada 10 Juni 2025 lalu.
Temuan itu segera dilaporkan ke Polsek Pandawai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan enam orang tersangka, masing-masing berinisial BR, BI, BA, R, BE, serta UR yang berperan sebagai penadah.
Dari pengembangan lebih lanjut, terungkap bahwa sapi tersebut merupakan bagian dari aksi pencurian yang terjadi pada 25 April dan 4 Mei 2025 di wilayah Padang Palanara, Desa Kota Kawau, Kecamatan Kahaungu Eti.
Modus para pelaku adalah mencampurkan ternak hasil curian dengan kelompok ternak lain yang sedang digembalakan, lalu digiring ke kandang sebelum akhirnya dijual.
Baca Juga: FKLL, Solusi Membangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas di Sumba Timur Dalam dua aksi tersebut, sapi-sapi curian dijual kepada UR dan diangkut menggunakan mobil kijang innova warna silver.
"Penyerahan para tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud keseriusan Polres Sumba Timur dalam menegakkan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada, menjaga ternaknya dengan baik, dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan," tambah Kapolres.
Dengan diserahkannya enam tersangka beserta barang bukti ke Kejari Waingapu, kini proses hukum memasuki tahap selanjutnya.
Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.