digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Malaka menetapkan ABS yang juga ketua DPRD Kabupaten Malaka sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (13/10/2025) lalu setelah penyidik Satreskrim Polres Malaka melakukan gelar perkara di
Polda NTT.
"Sudah penetapan tersangka. Kita gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTT Senin lalu," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim, Iptu Dominggus Duran pada Kamis (16/10/2025).
Penyidik mengagendakan pemeriksaan ABS sebagai tersangka pada akhir pekan ini.
Baca Juga: Polda NTT Terapkan Standar Kesehatan Tinggi MBG Bagi 2.692 Penerima "Setelah penetapan tersangka maka Sabtu (18/10/2025) akan kita periksa yang bersangkutan di Polres Malaka," tandasnya.
ABS, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, NTT dilaporkan ke polisi di Polres Malaka atas sangkaan dugaan tindak pidana penganiaan.
Ia dipolisikan oleh Alfonsius Leki (34), warga Umakitar, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Laporan penganiayaan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/161/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/
Polda NTT, tanggal 14 Agustus 2025.
Korban mengaku kalau ia dianiaya di lapangan bola Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat pada Kamis petang.
Saat itu korban sedang menonton pertandingan bola kaki Respek OBM CUP III dari luar lapangan.
Baca Juga: Purna Tugas, Kombes Pol Nanang Putu Wardianto Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora Sementara ABS sedang memegang botol minuman keras yang dibagikan kepada orang-orang di bangku pemain cadangan.
Korban mengaku sedang memegang handphone. Terlapor ABS rupanya tersinggung dan curiga kalau korban sedang merekam dan mengambil foto.
ABS langsung menegur korban kenapa merekam video dan mengambil foto.
Ia menyimpan botol minuman keras dan langsung menghampiri korban yang berada di belakang bangku pemain cadangan.
ABS rupanya ingin mengambil handphone milik korban, namun korban menolak.
ABS kesal dan menarik kerah baju korban dan dengan tangan kanan ia memukul wajah korban satu kali mengenai pelipis kanan.
Baca Juga: Polda NTT Terapkan Standar Kesehatan Tinggi MBG Bagi 2.692 Penerima Penyidik sudah meminta keterangan kepada korban dan beberapa saksi.
Korban juga menjalani visum di rumah sakit guna melengkapi laporannya ke polisi.