digtara.com -Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Fery Hariyanta menjamin kalau majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja alias Fajar alias Andi akan profesional dalam memberikan putusan.Mantan Kapolres Ngada ini terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.Dihadapan peserta aksi damai dari Saksiminor, ketua pengadilan negeri Kupang mengapresiasi aksi yang dilakukan elemen masyarakat."Saya apresiasi dan sangat menghargai aksi ini untuk membantu mengingatkan kami," ujarnya saat menerima pernyataan sikap peserta aksi.Ia memastikan kalau pihaknya akan memberikan putusan hukuman maksimal sesuai aturan."Apa pun putusannya nanti pasti kami berikan putusan maksimal. Hindarkan kami dari kebutaan. Koreksi kami supaya kami beri putusan maksimal," tandasnya.Ia menghargai masukan elemen masyarakat berupa kritikan dan masukan.Namun ia mengingatkan kalau di Indonesia belum ada hukuman kebiri. "Jangan minta yang diluar aturan. Kita belum ada hukuman kebiri. Yakinlah majelis hakim akan beri putusan maksimal," tandasnya.Selama ini sidang kasus ini dipimpin ketua majelis hakim A. A. GD. Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto.Sidang putusan sendiri diagendakan pada Selasa (21/10/2025) mendatang.Sejumlah elemen masyarakat sipil di Kota Kupang, NTT menggelar aksi damai di kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang, Kamis (16/10/2025).Mereka tergabung dalam Solidaritas anti kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan di NTT (Saksiminor).Peserta aksi menyinggung soal kejanggalan tuntutan JPU atas terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada yang terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.Peserta aksi berkomitmen memperjuangkan solidaritas terhadap anal dibawah umur."Hukum tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku. Mantan Kapolres Ngada merupakan pelaku kejahatan terhadap tiga anak di Kota Kupang jadi kami tuntut hakim yang berpihak pada kebenaran," tegas peserta aksi.Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja, SIK alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres, yang terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
JPU menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000 subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.Terdakwa juga agar membayar restitusi Rp 359.162.000 sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian anak korban IS sebesar Rp 34.645.000, anak korban MAN sebesar Rp 159.416.000 dan anak korban WAF sebesar Rp 165.101.000.Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban. Kasus ini menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.JPU menilai kalau perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.