digtara.com -Enam saksi dihadirkan dalam sidang perdana kasus penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Sidang perdana pada Senin (27/10/2025) di Pengadilan Militer III-15
Kupang menyidangkan terdakwa Lettu Ahmad Faisal.
Majelis hakim menghadirkan enam orang saksi, antara lain empat dari batalyon dan dua orangtua almarhum Prada Lucky.
Dari empat saksi yang dihadirkan satu diantaranya adalah Prada Richard Bulan juga turut menjadi korban.
Baca Juga: Bertemu Penganiaya Anaknya Hingga Tewas Di Lokasi Sidang, Ibu Prada Lucky Luapkan Kemarahannya Sedangkan tiga saksi lainnya juga adalah terdakwa dengan berkas berbeda dalam kasus yang sama.
Empat saksi dari batalyon adalah Prada Richad Bulan, Sertu Thomas Desambri Awi, Pratu Poncianus Alan Dadi, Pratu Yohanes Viani Ili.
Sedangkan dua orang saksi lain adalah orang tua korban, Peltu Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.
Saksi Pratu Poncianus Alan Dadi anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo dalam kesaksiannya mengungkapkan melihat Komandan Kompi A mencabuk korban
Prada Lucky dari jarak sepuluh meter.
Kejadian cambuk tersebut terjadi pada 27 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 wita di lapangan Batalyon.
"Iya saya lihat terdakwa cambuk dari jarak sekitar sepuluh meter," kata Pratu Poncianis Alan Dadi saat memberi kesaksian pada sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Baca Juga: Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara Saksi Pratu Yohanes Viani Ili, mengaku ikut memukul korban namun tidak dilarang oleh terdakwa.
Padahal saat itu terdakwa berada dalam ruangan interogasi namun tidak mencegah aksi penganiayaan yang dilakukan saksi.
"Saya pukul korban satu kali dan pukul saksi tiga (Richard Bulan) dua kali," ujar Yohanes.
"Siap tidak ditegur terdakwa (saat memukul korban)," kata Pratu Yohanes Vian Ili menjawab pertanyaan oditur Letkol Chk. Alex Panjaitan.
Sidang kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) Senin (26/10) dimulai pukul 09.30 wita dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur militer dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto mengatakan bahwa terdakwa Lettu Ahmad Faisal juga ikut memukul korban Prada Lucky.
Baca Juga: Sidang Perdana Ungkap Komandan Kompi Pukul Prada Lucky Dengan Selang
"Pukul sebanyak dua kali di badan dan 4 di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan untuk Lettu Ahmad Faisal.
Ahmad Faisal juga yang memberi perintah agar korban Prada Lucky diperiksa staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual.
Saat berada di ruang staf intel tersebut, Prada Lucky dianiaya oleh belasan amggota prajurit TNI lainya yang adalah para senior dari korban.
Denpom IX/1
Kupang menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya
Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: Bertemu Penganiaya Anaknya Hingga Tewas Di Lokasi Sidang, Ibu Prada Lucky Luapkan Kemarahannya Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah
Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8/2025) dengan upacara kemiliteran.