digtara.com -Oditur militer yang menuntut para terdakwa kasus meninggalnya Prada Lucky Namo yang diduga dianiaya komandan dan seniornya menerapkan hukuman tambahan.
Hukuman tambahan dikenakan kepada 17 terdakwa yang disidanhkan pada hari kedua, Selasa (28/10/2025).
Oditur militer, Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan menerapkan hukuman lain.
Selain hukuman pokok. ada hukuman lain yakni hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga: Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas Penerapan ini sesuai perintah atasan sesuai ketentuan militer bahwa di institusi ada hukuman tamhahan.
Tuntutan ini diterapkan bagi 17 orang terdakwa untuk berkas perkara nomor register 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie.
Berikutnya terdakwa Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Pratu Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Sidang hari kedua pada Selasa (28/10/2025) digelar di ruang utama sidang
"Agendanya masih sama dengan sidang hari pertama yakni pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto pada Selasa petang.
Sidang yang menghadirkan 17 terdakwa dipimpin ketua majelis hakim, Mayor Chk Subiyatno didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Baca Juga: Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua Dakwaan dibacakan oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.
Usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 12 saksi yang sedianya akan dihadirkan dalam persidangan hari kedua ini.
Namun dalam sidang tersebut, hanya empat orang saksi yang bisa hadir. "Delapan saksi lainnya berhalangan hadir dengan berbagai alasan," ujar Kapten Damai.
Saksi yang datang yakni Prada Richard J. Bulan, Serda Lalu Farisi M. Ramdani, Sepriana Paulina Mirpey (ibu
Prada Lucky) dan Pelda Kristian Namo (ayah
Prada Lucky).
"Pada sidang hari ini, oditur militer telah memanggil 12 orang saksi namun baru empat yang bisa hadir," tambahnya.
Delapan saksi memiliki beberapa alasan sehingga tidak hadir. "Untuk (saksi) yang dari kesatuan (Anggota
TNI) karena masih ada tugas lain dari kesatuan," tandasnya.
Sementara saksi Maria Anselina Made tidak bisa hadir karena orang tua sakit dan sudah berkirim surat ke oditur menyatakan kalau untuk hari ini belum bisa hadir dan akan dipanggil berikutnya.Dakwaan yang didakwakan oleh oditur militer kepada para terdakwa yakni dengan pasal primer pasal 131 juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPM dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara subsider pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan lebih subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan tambahan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga: Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas
Sidang hari ketiga pada Rabu (29/10/2025) disidangkan perkara dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda dan tiga rekannya yakni Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.