Lagi, Empat Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo Disidangkan

Imanuel Lodja - Rabu, 29 Oktober 2025 14:00 WIB
ist
Empat anggota TNI terdakwa kematian Prada Lucky Namo hadir dalam sidang hari ketiga, Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang

digtara.com -Sidang lanjutan kasus penganiayaan hingga meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar.

Sidang hari ketiga pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang dilakukan untuk empat terdakwa untuk berkas nomor perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dalam kasus penganiayaan terhadap bawahan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.

Empat terdakwa masing-masing Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto menyebutkan kalau agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Baca Juga: 17 Prajurit TNI Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Tambahan Dipecat

"Agenda (pembacaan) dakwaan. Jika penasehat hukum dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi," ujarnya pada Rabu (29/10/2025) pagi.

Selain pembacaan dakwaan bagi empat terdakwa juga diagendakan mendengarkan keterangan 12 orang saksi.

Namun yang konfirmasi untuk datang hanya enam orang dan tidak hadir enam saksi.

Dengan demikian hingga hari ketiga, ada 15 orang saksi belum hadir masing-masing hari pertama satu orang, hari kedua delapan orang dan hari ketiga enam orang.

Pengadilan mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan pada sidang pekan depan.

Sidang hari ketiga sempat diskors dan ditunda dua jam lebih karena kendala listrik padam.

Baca Juga: Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas

Sidang dimulai pada pukul 10.22 wita. Namun baru satu jam berlangsung, listrik padam sehingga sidang diskors.

Sidang baru dilanjutkan pada pukul 13.20 wita setelah petugas PLN dan teknisi melakukan perbaikan jaringan.

Dakwaan dibacakan oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.

Oditur militer mendakwa para terdakwa dengan pasal primer pasal 131 juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPM dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara subsider pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan lebih subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang tewas diduga akibat mengalami kekerasan oleh para seniornya mengalami penyiksaan berat akibat dicambuk secara berulang kali oleh para seniornya menggunakan kabel dan selang.

Baca Juga: Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua


Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

Baca Juga: 17 Prajurit TNI Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Tambahan Dipecat

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).

Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran. Sebelum dilakukan upacara secara dinas kemiliteran, didahului dengan ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

17 Prajurit TNI Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Tambahan Dipecat

Hukum

Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas

Hukum

Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua

Hukum

Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya

Hukum

Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana

Hukum

Begini Pengakuan Para Saksi Dalam Sidang Perdana Prada Lucky