Satu Saksi Kasus Kematian Prada Lucky Kembali Beri Keterangan dalam Sidang Lanjutan

Imanuel Lodja - Senin, 03 November 2025 15:01 WIB
ist
Pratu Petrus Kanisius Wae memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (3/11/2025)

digtara.com -Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan pada Senin (3/11/2025).

Sidang kali ini untuk mendengarkan kesaksian dari Pratu Petrus Kanisius Mahe, anggota Provost TNI.

Pratu Petrus sedianya memberikan kesaksian pada Senin (27/10/2025) lalu, namun berhalangan hadir sehingga baru memberikan kesaksian pada Senin (3/11/2025).

Ia menjadi saksi dalam berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal selaku Dankipan A.

Baca Juga: Lagi, Empat Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo Disidangkan

Sidang yang dimulai pukul 10.00 wita dipimpin ketua majelis hakim, Mayor Chk Subiyatno didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Hadir pula oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.

Humas Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto menyebutkan kalau sidang kali ini merupakan sidang lanjutan.

"Di hari pertama (sidang) seharusnya ada tujuh saksi tapi baru enam yang hadir dan hari ini satu saksi bisa hadir," ujaenya pada Senin siang.

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. "Seluruh saksi untuk terdakwa Ahmad Faisal sudah hadir dan memberikan kesaksian," tandasnya.

Selanjutnya pada Selasa (4/11/2025) dilanjutkan sidang untuk berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani IliMario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Baca Juga: 17 Prajurit TNI Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Tambahan Dipecat

"Minggu lalu baru empat saksi dan masih ada delapan saksi yang belum hadir. Besok (Selasa, 4 November 2025) akan dipanggil delapan saksi" ujarnya.

Sidang pada Selasa (4/11/2025) mengagendakan pemeriksaan dan keterangan saksi Letda Inf Lucky Hakim, Letda Inf Rony Setiawan, Prada Aprianus Lake, Pratu Petrus Kanisius Wae, Maria Anselina Made, Prada Eugenius, dr. Kandida Fabiana dan dr. Gede Rastu Ade Mahartha

Perkara tersebut telah diregister di Pengadilan militer III-15 Kupang dengan tiga berkas perkara yakni untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, berkas perkara terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya serta berkas perkara untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda bersama tiga orang rekannya.

Untuk kasus dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal ini, oditur mendakwa dengan dakwaan kombinasi yakni dengan dakwaan kesatu primer pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHPM subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM subsider pasal 132 dan pasal 131 KUHPM dan lebih subsidair pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun.

Berkas kedua dan ketiga juga dengan dakwaan sama yakni dakwaan subsidair yakni primer pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas


Sidang ini terbuka bagi umum sehingga transparansi dan keterbukaan informasi tetap terjaga melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi Dilmil IlI-15 Kupang.

Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan berat oleh seniornya selama masa pembinaan dalam barak di Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meninggal 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Setelahnya empat prajurit senior pertama ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende sebagai tersangka awal. Pada 11 Agustus 2025, jumlah tersangka menjadi 20 orang.

Semua ditahan di Kupang untuk pemeriksaan lanjutan, rekonstruksi, dan gelar perkara oleh Denpom dan Kodam IX/Udayana.

Baca Juga: Lagi, Empat Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo Disidangkan

Keluarga Prada Lucky berharap keadilan yang tuntas, transparan dan tanpa intervensi atau perlindungan terhadap para pelaku.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tuding Saksi Beri Keterangan Palsu, Keluarga Prada Lucky Mengamuk di Pengadilan

Hukum

Lagi, Empat Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo Disidangkan

Hukum

17 Prajurit TNI Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Tambahan Dipecat

Hukum

Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas

Hukum

Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua

Hukum

Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya