digtara.com -Sidang hari keempat kasus kematian Prada Lucky, Senin (3/11/2025) diwarnai insiden keributan.
Orang tua almarhum 
Prada Lucky, Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey meluapkan kekecewaan atas kesaksian Pratu Petrus Kanisius dalam 
sidang tersebut.
Ayah dan ibu Prada Lucky dan beberapa kerabat mengamuk usai sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Mereka menyebut saksi ketujuh, Pratu Petrus Kanisius tidak memberi keterangan yang benar dan melindungi ketiga perwira yang menyiksa Prada Lucky.
 
 Baca Juga: Satu Bulan Dirawat, Satu Lagi Korban Penikaman di Kelapa Lima-Kota Kupang Meninggal Dunia Pratu Petrus sendiri adalah salah satu anggota provost yang mengamankan 
Prada Lucky. Ia dihadirkan di 
Pengadilan Militer III-15 
Kupang setelah tidak hadir pada 
sidang hari pertama, Senin (27/10/2025) lalu.
"Dia hanya mau jaga jabatannya. Provost apa, harusnya dia yang amankan. Provost putar balek. Dia hanya tidur saja," ujar Sepriana dengan penuh emosional.
Sepriana dan suaminya, Christian Namo tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya sehingga mengamuk usai Pratu Petrus dibawa kembali ke ruang tunggu.
"Mereka mau lindungi perwira tiga orang itu! Kami menuntut insitusi untuk tindak tegas, pecat, kalau tidak kami tidak percaya lagi institusi dengan antek-anteknya," teriak Sepriana.
Christian Namo menyebut tugas saksi sebagai provos sebagai pengamanan.
"Tugasnya harus pengamanan bukan seperti begitu. Buktinya di batalyon itu dia cuma biarkan. Silakan kalian bersaksi ya tapi kalian sudah disumpah, akan dapat karma juga, jangan main-main. Ini semua disetting. Ingat baik-baik. Ini kematian Lucky semua sudah ada settingan," ujar Christian yang mengenakan seragam lengkap TNI.
  Baca Juga: Satu Pekan ini, Ratusan Siswa SPN Polda NTT Jalani Latja di Polresta Kupang Kota "Anak saya tidak akan hidup lagi. Kalian akan mendapatkan karma. Ingat baik-baik!," ujarnya lagi.
Ia mengaku akan terus menuntut sanksi berat terhadap penyiksa anak ini hingga ke tingkat internasional.
"Berani anak saya tidak diurus, saya akan tuntut, bukan saja di Indonesia tapi sampai dunia saya tuntut, tanda mulut saya! Kita tentara itu lembaga, bukan gerombolan PKI," tegasnya.
Sidang hari keempat pekan kedua ini menghadirkan Pratu Petrus Kanisius yang pekan sebelumnya berhalangan hadir.
Ia menjadi saksi dalam berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal selaku Dankipan A.
Sidang ini dimulai pukul 10.00 WITA dan dipimpin ketua majelis hakim, Mayor Chk Subiyatno didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
  Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kode Etik, Bripda OPA Dibawa ke Kupang 
Hadir pula oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.