digtara.com -Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka atas perbuatan tindak pidana ITE ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (4/11/2025).
Sebelum diserahkan ke JPU di kantor Kejaksaan Negeri Ba'a, tersangka EFM menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Rote Ndao.
Tersangka EFM dinyatakan sehat oleh penanggungjawab klinik, dr. Patmi Wulandari.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan kemudian tersangka EFM didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga menuju kejaksaan negeri rote ndao untuk dilakukan tahap II.
Baca Juga: Tiga WNI Penyelundup WNA Asal China Ditahan Polres Rote Ndao Penyerahan tersangka EFM diterima Jaksa Penuntut Umum Halim Irmanda didampingi oleh Kasie Pidum Kejari Baa I Nyoman Agus Pradnyana.
Pelaporan terhadap EFM akibat unggahan pada laman facebook pribadinya terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025 dengan pelapor Samsul Bahri.
EFM dijerat dengan pasal 45A ayat (3) Jo pasal 28 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik
"Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat" demikian bunyi pasal tersebut.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengungkapkan bahwa semenjak awal bertugas di Polres Rote Ndao, ia berkomitmen bahwa setiap penanganan tindak pidana wajib untuk ditangani secara profesional.
"Kami juga sangat membutuhkan peran masyarakat untuk terus berbenah dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan penegakkan hukum. Kita semua sepakat bahwa hukum adalah panglima, Ada ruang yang tepat disediakan bagi siapapun untuk menguji setiap tindakan kepolisian yang dilakukan dan hak setiap orang untuk merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas sehari hari," ujar Kapolres.
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Remaja Spesialis Pencuri di Indomaret Dilimpahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan
Kapolres
Rote Ndao mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reskrim Polres
Rote Ndao yang telah berjerih payah untuk membuat terang perkara ini sehingga dinyatakan P21 (lengkap).
Polri akan terus maksimal dalam melakukan kegiatan kepolisian demi mewujudkan rasa aman bagi masyarakat.
Kapolres mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan serta memaksimalkan Bhabinkamtibmas pada wilayah masing-masing.
Masyarakat juga diajak memanfaatkan layanan call center 110 Polres Rote Ndao untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas diwilayah hukum Polres Rote Ndao.
Baca Juga: Tiga WNI Penyelundup WNA Asal China Ditahan Polres Rote Ndao