Pekan Depan Pemeriksaan Saksi Tersisa Sidang Kasus Kematian Prada Lucky

Imanuel Lodja - Kamis, 06 November 2025 09:02 WIB
ist
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto

digtara.com -Sidang hari keenam perkara kematian Prada Lucky pada Rabu (5/11/2025) ditutup dengan pemeriksaan lima saksi baik secara langsung maupun secara daring.

Sidang dilanjutkan lagi pekan depan untuk pemeriksaan beberapa saksi yang dalam pekan ini belum bisa hadir karena berbagai alasan.

"Sidang dilanjutkan pada tanggal 10, 11 dan 12 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan," ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto pada Kamis (6/11/2025).

Disebutkan kalau pada Senin, 10 November 2025 diagendakan sidang lanjutan untuk berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal selaku Dankipan A.

Baca Juga: Cita-cita Jadi Perawat Pupus Gara-gara Dihamili Paman Kandung

"Sidang lanjutan hari Senin 10 Nov 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan," ujarnya.

Pada Selasa (11/11/2025) diagendakan sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi Letda Inf Lukman Hakim Oktavianto.

Ia menjadi saksi berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Sementara pada Rabu (12/11/2025) diagendakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan Lettu Inf Rahmat.

Ia tidak hadir dalam dua kali persidangan yakni pada Rabu (29/11/2025) dan Rabu (5/11/2025).

Sementara pada Rabu (12/11/2025) diagendakan pemeriksaan saksi tambahan untuk Lettu Inf Rahmat yang berhalangan hadir pada sidang sebelumnya, Rabu (29/10/2205) dan Rabu (5/11/2025).

Baca Juga: Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit

Ia menjadi saksi untuk berkas ketiga dengan nomor perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.

Sidang kasus meninggalnya Prada Lucky digelar secara maraton selama tiga hari setiap pekan.

"Pada 20 Oktober 2025 lalu, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menerima tiga berkas pelimpahan perkara dari oditur militer III-15 Kupang," ujar Kapten Damai.

Kadilmil Letnan Kolonel Chk Joko Trianto langsung meneliti dan mempelajari ketiga berkas perkara tersebut dan menyatakan ketiga berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan merupakan wilayah kewenangan.

Perkara tersebut telah diregister di Pengadilan militer III-15 Kupang dengan tiga berkas perkara yakni untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, berkas perkara terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya serta berkas perkara untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda bersama tiga orang rekannya.

Untuk kasus dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal ini, oditur telah mendakwa dengan dakwaan kombinasi yakni dengan dakwaan kesatu primer pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHPM subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM subsider pasal 132 dan pasal 131 KUHPM dan lebih subsidair pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun.

Baca Juga: Mantan Pasutri di Kupang Ribut Soal Rumah, Polisi Turun Tangan


Berkas kedua dan ketiga juga dengan dakwaan sama yakni dakwaan subsidair yakni primer pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara ditambah dengan hukuman tambahan berupa pemecatan.

Sidang ini terbuka bagi umum sehingga transparansi dan keterbukaan informasi tetap terjaga melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi Dilmil IlI-15 Kupang.

Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan berat oleh seniornya selama masa pembinaan dalam barak di Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meninggal 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Setelahnya empat prajurit senior pertama ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende sebagai tersangka awal. Pada 11 Agustus 2025, jumlah tersangka menjadi 20 orang. Semua ditahan di Kupang untuk pemeriksaan lanjutan, rekonstruksi, dan gelar perkara oleh Denpom dan Kodam IX/Udayana.

Baca Juga: Cita-cita Jadi Perawat Pupus Gara-gara Dihamili Paman Kandung

Keluarga Prada Lucky berharap keadilan yang tuntas, transparan dan tanpa intervensi atau perlindungan terhadap para pelaku.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan

Hukum

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Hukum

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Hukum

Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia

Hukum

Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang

Hukum

Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun