digtara.com -Beberapa fakta muncul dalam kesaksian saksi di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/11/2025).
Pada
sidang hari keenam ini, terungkap kalau
prajurit junior dipaksa menjadi "eksekutor" atas perintah senior mereka.
Prada Jemi Langga, saksi kunci yang baru lima bulan bertugas, tak bisa melupakan malam itu. Dengan suara gemetar, ia ceritakan bagaimana Pratu Aprianto – terdakwa utama – memerintahkannya menghaluskan 10 biji cabai dicampur garam dan minyak gosok.
"Saya bawa dalam tupperware, ulik pakai batu di luar," ujar Jemi kepada Oditur Letkol Chk Yusdiharto di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Baca Juga: Pekan Depan Pemeriksaan Saksi Tersisa Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Cabai yang pedih menyengat, dicampur garam dan minyak gosok, dioleskan paksa ke luka berdarah yang masih basah ke tubuh
Prada Lucky – korban penyiksaan tragis di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
"Oles ke luka biar cepat kering!" perintah sadis Pratu Aprianto seperti diucapkan Prada Jemi Langga.
Ada empat terdakwa di sidang hari keenam yang dihadirkan – Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emiliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Mereka duduk tegang di bangku pesakitan dan, didakwa menyiksa dua prajurit muda,
Prada Lucky (yang akhirnya tewas) dan Prada Richard.
Penyiksaan ini sejak malam 29 Juli 2025. Korban-korban itu dipindah paksa ke rumah jaga setelah disiksa di ruang staf intel.
Korban disuruh nungging dan buka kaos. Campuran pedas itu dioleskan dengan batu ke luka berdarah di punggung mereka.
Baca Juga: Lima Saksi Dihadirkan Kembali Dalam Sidang Lanjutan Kematian Prada Lucky Prada Lucky dan Richard hanya meringis, menggerakkan punggung kesakitan, tak kuasa menahan perih yang membakar seperti api. Sementara Jemi mengaku terpaksa patuh.
"Siap, tapi saya lakukan karena perintah dan takut." ujarnya lagi.
Ia hanya oles di punggung, tak berani lanjut ke luka lain. Sisa cabai dibuang Aprianto ke samping tembok, lalu Jemi diusir keluar. Meski tugasnya jaga siaga – bukan wajib di rumah jaga – ia tak punya pilihan selain menurut senior.
Saksi lain, Prada Arnoldus Seran – seangkatan korban dan petugas jaga malam – menambahkan kesaksiannya. Sekitar pukul 02.00 WITA, 30 Juli 2025, ia dibangunkan Pratu Petrus Kanisius.
Empat terdakwa itu tengah berkumpul, bau alkohol menyengat. Dari ruang sebelah, terdengar suara cambukan, pukulan, tendangan, dan korban meminta ampun.
Baca Juga: Pekan Depan Pemeriksaan Saksi Tersisa Sidang Kasus Kematian Prada Lucky "Saya disuruh beli rokok. Saat keluar, saya melihat almarhum dan Prada Richard menghadap tembok. Saya takut, jadi tidur di luar sampai jam 6 pagi," ujar Arnoldus dengan wajah pucat.