digtara.com -Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Christianto memastikan kalau pelaksanaan sidang kasus kematian Prada Lucky Namo digelar secara terbuka untuk umum.
"Kami menyampaikan bahwa
sidang tiga berkas perkara yang berkaitan dengan meninggalnya
Prada Lucky dilaksanakan secara terbuka untuk umum," ujar Kapten Damai pada Senin (10/11/2025).
Ia menegaskan kalau sejak awal persidangan, Senin (27/10/2025) sampai sidang putusan Majelis Hakim akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berkaitan dengan berkas perkara Prada Lucky maupun perkara lain adalah terbuka untuk umum, kecuali perkara kesusilaan," tegasnya.
Baca Juga: IRT di Kupang Tewas Minum Pupuk Cair Ia menepis informasi yang menyebutkan kalau ada hal yang ditutupi dalam proses per
sidangan. "Jika ada statement atau pendapat yang mengatakan
sidang dilaksanakan secara tertutup adalah tidak benar," tandasnya.
Berkas perkara 22 tersangka sudah disidangkan di Pengadilan Militer Kupang dan disidangkan secara maraton sejak Senin, 27 Oktober 2025 diawali dengan pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Ada tiga berkas terpisah yakni berkas nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal.
Berkas kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga
Berkas ketiga nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Baca Juga: Antisipasi Kecurangan, Belasan SPBU di Kota Kupang Diawasi Polda NTT Sementara penuntut dari oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.