digtara.com -Narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Erick Benydikta Mella mendapat pengurangan hukuman penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang atas banding terdakwa Erikh Benydikta Mella dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya Linda Maria Bernadine Brand.
Dari hasil penelusuran di Web Direktorat Putusan Mahkamah Agung RI, banding diputuskan dalam musyawarah majelis hakim PT Kupang, Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Dewa Putu Yusmai Hardika, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, Slamet Suripto, S.H., M.Hum. dan Franciscus Xaverius Heru Santoso, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 6 November 2025 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Noh Fina sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.
Baca Juga: Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang Amar putusan hakim, hukuman terdakwa Erick Benydikta Mella dikurangi empat tahun dari putusan 13 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Kupang.
"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penasihat hukum mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kupang 33/Pid.Sus/2025/PN Kpg tanggal 1 September 2025 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan," tulis putusan itu.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor selebihnya.
Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Selain itu, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangi sepenuhnya dengan yang dijatuhkan.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500," sebut hakim dalam putusan.
Baca Juga: Warga Benu-Kupang Ubah Miras Tradisional Sopi Jadi Gula Lempeng Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, didampingi hakim anggota Florence Katarina dan Sisera Semida Naomi Nenohaifeto sebelumnya menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum di Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Erick terbukti terlibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya, Linda Maria Bernadine Brand, pada 26 April 2013 silam.
Erick didakwa melanggar pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU Nomor 23/2004 tentang penghapusan
KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, hakim meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang dibawakan JPU.
"Oleh karena itu terdakwa divonis penjara 13 tahun," tandas hakim ketua.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana penjara 10 tahun.
Baca Juga: Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang Meski begitu, majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan sudah proporsional dengan mempertimbangkan peran terdakwa dalam kasus ini.