digtara.com -Sidang hari ke-10 kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo pada Senin (17/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang menghadirkan saksi tambahan Komandan Batalion (Danyon) Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Letkol Inf Justik Hadinata.
Ia bersaksi dalam
sidang dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal.
Letkol Justik menjadi saksi dalam agenda tersebut setelah pemeriksaan saksi ahli hukum pidana, Deddy Raymond Ch Manafe.
Letkol Justik dimintai keterangannya setelah diambil sumpah oleh sumpah Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, bersama Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Baca Juga: Dua Saksi Tambahan Bersaksi Untuk Tersangka Lettu Ahmad Faisal Dalam Sidang Kematian Prada Lucky Oditur Militer membuka pemeriksaan dengan mempertanyakan keberadaan Letkol Justik saat penyiksaan
Prada Lucky dari 27 hingga 31 Juli 2025.
Ia mengaku berada di Kabupaten Ngada sejak tanggal 20 Juli 2025 dan memberikan kewenangan kepada pejabat satu tingkat di bawahnya.
"Saya berada di Soa, Ngada," kata Justik menjawab Letkol Chk Yusdiharto.
Ia kembali ke markas pada 28 Juli 2025 setelah dari Ngada dan melakukan perjalanan lagi ke Batujajar, Jawa Barat pada 31 Juli 2025.
Selama empat hari di markas, Letkol Justik mengaku tidak mengetahui adanya tindakan kekerasan yang dilakukan anak buahnya terhadap Prada Lucky dan Prada Richard.
Ia baru tahu ada tindakan kekerasan pada tanggal 5 Agustus 2025 karena dilaporkan Prada Lucky sudah masuk rumah sakit.
Baca Juga: Dinilai Beri Keterangan Palsu, Letda Luqman Hakim Oktavianto Diadukan ke Denpom IX Udayana Saat itu pun ia tidak mengetahui yang disiksa juga adalah Prada Richard.
"Saya baru dapat laporan tanggal 5 (Agustus) saat Prada Lucky masuk ICU," jawabnya kepada Oditur saat itu.
Letkol Justik menyebutkan langsung mengumpulkan seluruh anggota dan mengambil keterangan mengenai peristiwa tersebut.
Saat itu baru ia mengetahui anggotanya melakukan kekerasan terhadap
Prada Lucky dan Prada Richard.
Ia mengaku pernah dilaporkan soal pemeriksaan terhadap Prada Lucky pada tanggal 28 Juli 2025 karena almarhum sempat kabur dari barak. Saat itu ia tak mengetahui Lucky disiksa.
"Siap, tidak tahu," jawabnya lagi.
Baca Juga: Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo
Danyon Letkol Justik diminta hadir sebagai saksi oleh Sepriana Paulina Mirpey, ibu
Prada Lucky kepada majelis hakim dan dikabulkan oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Sepriana pada sidang 29 Oktober 2025 lalu mengaku kalau Letkol Justik menawarkan uang dari 22 pelaku yang dikumpulkan Rp 220 juta atau masing-masing Rp 10 juta lewat penasehat hukum.
Danyon ini juga menemui Sepriana jelang ibadah 40 hari kematian
Prada Lucky.
Sepriana mengaku dibujuk untuk memberikan tanda tangan pada kuitansi yang berisi nama 22 terdakwa.
Ayah Prada Lucky yang bertugasdi Rote Ndao juga ditawari sekolah perwira jika setuju. Namun keluarga menolak karena harus maafkan pelaku.
"Saksi ini secara teknisnya tidak ada dalam dakwaan tapi kita ajukan karena perannya masih ada seputar kasus ini," ujar Andi Alamsyah selaku kuasa hukum dari pihak keluarga.
Baca Juga: Dua Saksi Tambahan Bersaksi Untuk Tersangka Lettu Ahmad Faisal Dalam Sidang Kematian Prada Lucky Sidang hari ke 11 pada Selasa (18/11/2025) juga menghadirkan saksi tambahan yang sama yakni Letkol Inf Justikhandinata T (Danyonif TP 834/WM) dan Deddy Raymond Ch. Manafe, S.H., M.Hum (Ahli).