digtara.com -Sidang pada Rabu (26/11/2025) terkait kematian Prada Lucky Namo mengagendakan pemeriksaan empat dari 22 terdakwa.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 wita dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sedangkan oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sidang hari ke-12 menghadirkan empat terdakwa yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.
Baca Juga: Terdakwa Yang Juga Komandan Kompi Prada Lucky Bantah Beri Perintah Bohongi Rumah Sakit Keempat senior
Prada Lucky dan Prada Richard J. Bulan yang didakwa menyiksa dua prajurit baru di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, terpojok dan akhirnya mengakui pernah minum minuman keras (miras) sebelum melakukan penganiayaan sadis pada 29-30 Juli 2025 lalu.
Pengakuan ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (26/11/2025), setelah sebelumnya keempat terdakwa kompak membantah bahwa mereka tak minum miras dan mabuk saat menyiksa juniornya.
Keempat terdakwa yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja, yang awalnya tegas menyangkal ketika ditanya hakim ketua Mayor Chk Subiyatno dan oditur militer.
Namun, oditur memerintahkan Petrus Nong Brian Semi membaca ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya sendiri, kebohongan mereka pun terbongkar satu per satu.
Petrus akhirnya mengaku minum satu botol moke (miras tradisional) sendirian di markas pada sore hari sebelum apel malam 29 Juli 2025.
Mendengar itu, tiga terdakwa lainnya ikut mengakui perbuatan serupa.
Baca Juga: Begini Pengakuan Pengasuh Panti Asuhan Soal Bullying dan Penganiayaan Pada Anak Panti Asuhan Emeliano De Araujo menyebut ia sempat minum 12 gelas moke dari jam 18.00 sampai apel malam.
Sementara Ahmad Ahda mengaku minum miras di luar barak, lalu kembali untuk apel.
Kemudian Aprianto Rede Radja mengaku minum 4 gelas moke di dalam markas setelah mandi sekitar pukul 19.00 WITA.
Meski begitu mereka tetap bersikukuh bahwa tidak mabuk berat saat menyiksa Prada Richard dan
Prada Lucky di dalam rumah jaga hingga subuh.
Petrus Nong Brian Semi juga berkali-kali membantah tuduhan bahwa ia menyuruh Prada Lucky dan Prada Richard telanjang bulat lalu melakukan adegan seperti pasangan homoseksual.
"Tidak suruh begitu, Yang Mulia," jawabnya lagi.
Baca Juga: Miras dan Dendam Jadi Pemicu Pria di Kupang Habisi Ayah Kandung
Ia berdalih hanya menyuruh keduanya telanjang agar bisa diolesi minyak gosok cap Nona Mas agar luka-luka mereka supaya cepat kering.
Ironisnya, Petrus mengaku dirinya justru memukuli dan mencambuk kedua korban, walaupun sempat menahan Emeliano yang hendak menendang Prada Lucky.
Terdakwa Aprianto Rede Radja menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan kasus penyiksaan prajurit baru di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (26/11/2025).
Ia saat itu didakwa bersama Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, dan Petrus Nong Brian Semi.
Ia mengakui secara terang-terangan menyuruh juniornya untuk mengoleskan minyak gosok cap Nona Mas yang dicampur cabai ke luka-luka Prada Richard J. Bulan dan
Prada Lucky.
"Saya suruh oles minyak yang dicampur cabai supaya lukanya cepat kering. Saya sudah pernah begitu, Yang Mulia," ujar Aprianto Rede Radja di hadapan hakim ketua Mayor Chk Subiyatno.
Ketika hakim terus mendesak motif sebenarnya, Rede Radja akhirnya blak-blakan benci dengan kedua korban yang saat itu terindikasi dugaan penyimpangan seksual.
Baca Juga: Terdakwa Yang Juga Komandan Kompi Prada Lucky Bantah Beri Perintah Bohongi Rumah Sakit
Namun begitu pada saat yang sama ia mati-matian membantah menyundutkan puntung rokok ke tubuh korban.
Rede Radja berkali-kali membantah keras.
"Siap, tidak pernah! Tidak pernah pakai" tegasnya berulang kali.
Pengakuan Rede Radja ini bertolak belakang dengan keterangan korban Prada Richard dan beberapa saksi sebelumnya yang menyebut pelaku keempat datang ke rumah jaga sambil merokok dan langsung melakukan penyundutan.