digtara.com -Sidang kematian Prada Lucky Namo dalam pekan ini sudah menyelesaikan pemeriksaan 22 terdakwa.
Sidang pada pekan depan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.
"Sidang lanjutan pada Kamis 4 Desember 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer," ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto pada Kamis (27/11/2025).
Ditegaskan lagi bahwa penanganan ketiga berkas perkara ini bersifat terbuka untuk umum.
Baca Juga: Empat Terdakwa Akui Konsumsi Miras Sebelum Siksa Prada Lucky "Apabila ada pihak-pihak yang mengatakan
sidang tertutup bahwa hal tersebut tidak benar," tegasnya.
"Silahkan bagi masyarakat yang mau memgikuti sidang bisa menyaksikan langsung di pengadilan militer III-15 Kupang," tambahnya.
Disebutkan pula, dalam memeriksa terdakwa dan mengadili perkara di Dilmil III-15 Kupang tidak dipungut biaya, kecuali biaya yang ditetapkan oleh majelis hakim dalam putusan.
"Apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan kepala pengadilan, hakim, panitera, panitera pengganti atau pegawai pengadilan militer III-15 Kupang menerima dalam bentuk apapun dapat dilaporkan ke badan pengawasan Mahkama Agung RI di nomor 021-29079177 atau aplikasi sistem informasi pengawasan badan Mahkama Agung RI," tandasnya.
Tiga berkas perkara aprada Lucky Namo doterima Dilmil III-15 Kupang pada Senin 20 Oktober 2025 lalu.
Hingga kini proses di Dilmil III-15 Kupang sudah 36 hari sejak berkas diterima dan diperiksa di Dilmil dan sudah pada tahap pemeriksaan para terdakwa.
Baca Juga: Terdakwa Yang Juga Komandan Kompi Prada Lucky Bantah Beri Perintah Bohongi Rumah Sakit "Sidang berjalan cepat dam transparan," tambah Kapten Damai.
Dilmil III-15 Kupang berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi.
Sidang selama ini dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sedangkan oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Baca Juga: Sidang Hari Ke-11 Kematian Prada Lucky Namo, Sembilan Terdakwa Hadir dan Delapan Lainnya Diagendakan Pekan Depan
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8/2025).
Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8/2025) dengan upacara kemiliteran.
Perkara tersebut diregister di Pengadilan militer III-15 Kupang dengan tiga berkas perkara yakni untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, berkas perkara terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya serta berkas perkara untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda bersama tiga orang rekannya.
Baca Juga: Empat Terdakwa Akui Konsumsi Miras Sebelum Siksa Prada Lucky
Untuk kasus dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal ini, oditur mendakwa dengan dakwaan kombinasi yakni dengan dakwaan kesatu primer pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHPM subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM subsider pasal 132 dan pasal 131 KUHPM dan lebih subsidair pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun.
Berkas kedua dan ketiga juga dengan dakwaan sama yakni dakwaan subsidair yakni primer pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Keluarga Prada Lucky berharap keadilan yang tuntas, transparan dan tanpa intervensi atau perlindungan terhadap para pelaku.