Hari Ini Sidang Tuntutan Bagi 17 dari 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Imanuel Lodja - Rabu, 03 Desember 2025 09:00 WIB
digtara.com/imanuel lodja
Suasana Sidang kematian Prada Lucky Namo beberapa waktu lalu

digtara.com -Sidang kematian Prada Lucky Namo mulai memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Odiitur Militer pada pekan ini.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto dalam keterangannya menyebutkan kalau sidang pembacaan tuntutan dilakukan selama dua hari.

"Rabu, tanggal 3 Desember 2025 agenda tuntutan Oditur Militer untuk berkas (nomor) 41-K/PM.III-15/AD/X/2025," ujar Kapten Damai pada Selasa (2/12/2025).

Untuk berkas ini ada 17 orang terdakwa yang merupakan anggota TNI.

Baca Juga: Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI

17 terdakwa masing-masing Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga, serta terdakwa 16, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han).

Kemudian Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana, dan Pratu Rofinus Sale.

Sementara pada Kamis, 4 Desember digelar sidang tuntutan untuk lima terdakwa dalam dua berkas berbeda.

"Kamis tanggal 4 Desember 2025 agenda tuntutan Oditur Militer untuk berkas 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dan berkas nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang secara terbuka.

Tuntutan akan dibacakan oleh Oditur Militer, Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto dan Mayor Chk. Wasinton Marpaung.

Baca Juga: Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno dengan dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Perkara tersebut diregister di Pengadilan militer III-15 Kupang dengan tiga berkas perkara yakni untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, berkas perkara terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya serta berkas perkara untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda bersama tiga orang rekannya.

Untuk kasus dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal ini, oditur mendakwa dengan dakwaan kombinasi yakni dengan dakwaan kesatu primer pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHPM subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM subsider pasal 132 dan pasal 131 KUHPM dan lebih subsidair pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun.

Berkas kedua dan ketiga juga dengan dakwaan sama yakni dakwaan subsidair yakni primer pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Dan tambahan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga: Empat Terdakwa Akui Konsumsi Miras Sebelum Siksa Prada Lucky


Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Baca Juga: Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI

Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8/2025).

Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8/2025) dengan upacara kemiliteran.

Sebelum dilakukan upacara secara dinas kemiliteran, didahului dengan ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.

Keluarga Prada Lucky berharap keadilan yang tuntas, transparan dan tanpa intervensi atau perlindungan terhadap para pelaku.

Ada tiga berkas terpisah yakni berkas nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal.

Berkas kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga

Baca Juga: Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan

Berkas ketiga nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI

Hukum

Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan

Hukum

Empat Terdakwa Akui Konsumsi Miras Sebelum Siksa Prada Lucky

Hukum

Terdakwa Yang Juga Komandan Kompi Prada Lucky Bantah Beri Perintah Bohongi Rumah Sakit

Hukum

Sidang Hari Ke-11 Kematian Prada Lucky Namo, Sembilan Terdakwa Hadir dan Delapan Lainnya Diagendakan Pekan Depan

Hukum

Hakim Mulai Periksa Terdakwa di Kasus Tewasnya Prada Lucky