digtara.com -Tuntutan yang disiapkan oditur militer selaku penuntut umum dalam kasus kematian Prada Lucky Namo belum rampung dan belum siap dibacakan.
Pihak oditur pun menyampaikan ketidak sediaannya dalam membacakan tuntutan untuk 17 terdakwa dalam perkara nomor: 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 pada
sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan
Prada Lucky Chepril Saputra Namo di ruang
sidang utama Dilmil III-15 Kupang, Rabu (3/12/2025).
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wita itu sempat molor hingga pukul 14.30 Wita.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto itu dibuka dan hanya berlangsung kurang lebih dua menit ditunda kembali.
Baca Juga: Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa "Bapak oditur apakah sudah siap membacakan dakwaan," tanya hakim.
"Mohon maaf yang mulia, kami belum siap. Kami mohon waktu ke pekan depan," jawab oditur militer, Letkol Chk Alex Panjaitan yang didampingi Letkol Chk Yusdiharto.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan oditur militer untuk 17 terdakwa.
"Sidang kita lanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari Rabu, 10 Desember 2025. Sidang saya tunda," ujarnya menutup
sidang dengan mengetuk palu.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, S.H dalam keterangannya menyebut pihaknya kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan namun oditur belum siap sehingga ditunda.
"Oditur menyampaikan bahwa belum siap dan meminta waktu sampai hari Rabu," tegasnya pada Rabu petang.
Baca Juga: Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun Sedangkan untuk agenda pada Kamis (4/12/2025) majelis hakim mengagendakan untuk
sidang lanjutan perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dan 40-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Menyikapi sidang yang ditunda itu, ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Kami keluarga, terutama saya sebagai mama menerimanya dengan berbesar hati. Mungkin ada alasan tertentu sehingga oditur belum merampungkan tuntutan. Kita tetap maklumi semoga hari Rabu nanti sudah bisa dibacakan," ujarnya.
Ia juga berharap agar dalam tuntutan oditur nanti bisa mengakomodir semua harapan dan tuntutan keluarga
Prada Lucky maupun keluarga dari Prada Richard.
"Kami menuntut dan berharap agar semua terdakwa dihukum maksimal dan dipecat sesuai perbuatan mereka," tandasnya.
Baca Juga: Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa