digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Manggarai melimpahkan kasus tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Kejaksaan Negeri Manggarai akhir pekan lalu.
Penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka WW alias WJ dan tiga rekannya dalam kasus penyalahgunaan BBM.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah penyidik merampungkan pemberkasan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka WW alias WJ, termasuk tiga tersangka lainnya, telah dinyatakan lengkap hasil penyidikan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai untuk diteliti oleh JPU.
Baca Juga: Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka "jika dalam batas waktu 14 hari tidak ada petunjuk dan berkas dinyatakan lengkap, maka kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasat Reskrim pada Senin (8/12/2025).
Terkait rumor dugaan suap dari tersangka WW alias WJ kepada penyidik, Kasat Reskrim dengan tegas membantah isu tersebut.
Ia menekankan bahwa selama kepemimpinannya, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak ada praktek suap atau pungli.
"Saya pastikan tidak ada praktik suap seperti yang dituduhkan. Setiap perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan pasti akan ditindaklanjuti. Tidak ada toleransi untuk tindakan di luar prosedur," tegas AKP Donatus Sare.
Menanggapi kesan lambannya penanganan kasus, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan memiliki tahapan yang membutuhkan ketelitian dan waktu untuk memastikan terpenuhinya seluruh unsur pidana.
"Ada mekanisme penyelidikan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Hal ini memerlukan waktu sehingga terkesan lamban. Namun yang pasti, berkas perkara tahap pertama sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng. Kita tinggal menunggu apakah ada petunjuk atau tidak. Jika ada, akan kami lengkapi. Jika dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tahap dua, yaitu berkas, tersangka, dan barang bukti kepada JPU," jelasnya.
Baca Juga: Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah Sat Reskrim
Polres Manggarai menegaskan bahwa penanganan
kasus BBM terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan demi mencegah terjadinya pelanggaran serupa di wilayah hukum
Polres Manggarai.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, proses hukum pun memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme peradilan pidana.
Sebelumnya empat orang warga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar (BBM) bersubsidi di Kabupaten Manggarai, NTT.
Empat orang tersangka tersebut masing-masing WW alias WJ, HD, SABR, dan NU. Semuanya merupakan warga Kabupaten Manggarai.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada Rabu, 12 November 2025 lalu di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Manggarai.
Gelar perkara ini membahas laporan polisi nomor: LP/A/05/XI/2024/SPKT. Sat Reskrim/Polres Manggarai/Polda NTT, tanggal 1 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.
Baca Juga: Ditangani Sejak Tahun 2024, Polres Manggarai Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM
Polisi membahas kasus yang terjadi di rumah HN di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai sudah mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi dump truck warna kuning nomor polisi EB 8121 ED, STNK atas nama Ignatius Wijaya dan kunci kontak.
Diamankan pula 35 jerigen plastik kapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi atau 1.050 liter, 49 jerigen plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi kurang lebih 1.470 liter; selang plastik dan uang tunai sebesar Rp 10.150.000.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan satu orang saksi ahli.
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka," jelas AKP Donatus Sare.
Terhadap keempat tersangka tersebut, diterapkan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.
Baca Juga: Pelaku Pencurian dan Penipuan di Manggarai Timur Diamankan Polisi di Manggarai Para tersangka terancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 30 Oktober 2024. Saat itu WW memesan 35 jerigen BBM jenis solar atau sekitar 1.050 liter kepada HN.
Karena jumlah jerigen milik HN tidak mencukupi, ia membeli tambahan enam buah jerigen dari NU dan dua buah jerigen dari SABR.
WW, AEH dan AA memperoleh BBM bersubsidi dari SPBU 54.865.03 Carep, Kabupaten Manggarai dengan cara membeli menggunakan kendaraan pribadi.
Mereka kemudian menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen plastik berkapasitas 35 liter.
Setelah terkumpul, BBM tersebut dijual kembali kepada WW dengan harga Rp 290.000 per jerigen.
Baca Juga: Kasus Pencurian Barang WNA di Manggarai Barat Diselesaikan Dengan Restorative Justice WW kemudian memerintahkan AEH dan AA untuk memuat 35 jerigen berisi solar bersubsidi ke dalam kendaraan Mitsubishi dump truck warna kuning nomor polisi EB-8121-ED miliknya, dengan total pembayaran sebesar Rp 10.150.000.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 malam sekitar pukul 20.00 WITA, di halaman rumah HN di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.