digtara.com -Oditur Militer menuntut Komandan Kompi (Danki) A, Yonif 834/TP Waka Ngamere, Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal dengan hukuman 12 tahun penjara.
Ia juga berkewajiban membayar restitusi sebesar Rp 561 juta kepada keluarga korban dalam perkara penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Prada Lucky Saputra Namo.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (11/12/2025).
Oditur militer menegaskan bahwa tindakan Faisal bukan hanya melampaui batas sebagai atasan, tetapi juga dinilai mencoreng nama baik institusi TNI.
Baca Juga: Begini Reaksi Orang Tua Prada Lucky Namo Terkait Tuntutan Pemecatan Bagi 17 Terdakwa "Terdakwa dinilai melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan oditur dan membiarkan dan menyiksa korban hingga meninggal," tegas Oditur.
Selain hukuman penjara, oditur menuntut agar perwira TNI AD itu harus dipecat dari institusi TNI.
Oditur memaparkan bahwa perbuatan Faisal dilakukan secara sadar, sistematis, dan disertai kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka parah sebelum akhirnya meninggal.
"Perbuatan terdakwa menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan telah merusak martabat sebagai prajurit TNI. Oleh karena itu, kami menuntut pidana pokok 12 tahun dan restitusi Rp 561.000.000," tegas Oditur di hadapan majelis hakim.
Restitusi sebesar Rp 561 juta dihitung berdasarkan kerugian ekonomi keluarga korban, termasuk biaya pemakaman, kehilangan pendapatan, serta dampak keluarga atas kematian Prada Lucky. Oditur menegaskan bahwa pembayaran restitusi merupakan bagian dari keadilan bagi keluarga korban.
Terdakwa yang hadir mengenakan seragam dinas tampak tenang mendengarkan pembacaan tuntutan.
Baca Juga: 17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Penjara dan Pemecatan dari TNI
Melalui penasihat hukumnya, Faisal sebelumnya membantah dakwaan dan menyebut tidak pernah berniat menyebabkan kematian korban.
Terdakwa dan pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Keluarga korban yang hadir mengikuti persidangan menyambut tuntutan ini dengan harapan putusan hakim kelak sejalan dengan rasa keadilan.
"Sebagai ibu dan orang tua dari Prada Lucky menilai tuntutan sudah mengakomodir semua harapan kami. Kami berterima kasih kepada Oditur," ungkap ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey usai sidang.
Baca Juga: Begini Reaksi Orang Tua Prada Lucky Namo Terkait Tuntutan Pemecatan Bagi 17 Terdakwa Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan, Kamis (18/12/2025).