digtara.com -Empat prajurit TNI AD yang merupakan senior korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo dituntut hukuman berat oleh Oditur Militer pada sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (12/12/2025).
Keempat terdakwa ini dianggap turut bertanggungjawab atas rangkaian kekerasan brutal yang terjadi di "rumah kuning" Batalyon 834/TP Waka Nga Mere.
Empat terdakwa tersebut ialah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Oditur dalam sidang tersebut menuntut masing-masing dipidana penjara enam tahun penjara serta dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga: Begini Reaksi Orang Tua Prada Lucky Namo Terkait Tuntutan Pemecatan Bagi 17 Terdakwa Mereka juga dibebani membayar restitusi sebanyak Rp 544.625.070 yang ditanggung renteng masing-masing Rp 136.156.267
Oditur menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat terhadap Prada Lucky dan Prada Richard Junction Bulan.
Empat prajurit itu disebut dalam keadaan mabuk minuman tradisional jenis moke saat melakukan aksi kekerasan.
Dalam uraian peran terdakwa, Pratu Ahmad Ahda datang ke rumah kuning sekitar pukul 01.25 Wita dalam kondisi mabuk
moke dan langsung mencambuk
Prada Lucky dengan selang coklat berlapis lakban.
Ia kemudian mencambuk Prada Richard dua kali.
Sementara Pratu Emeliano De Araujo yang datang beberapa menit kemudian, mengaku ikut mencambuk, menendang, dan menumbuk wajah korban.
Baca Juga: 17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Penjara dan Pemecatan dari TNI Meski mengakui perbuatannya, terdakwa Petrus Nong Brian Semi membantah keras kesaksian saksi yang menyebut dirinya memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh.
Namun ia akhirnya mengakui bahwa sebelumnya telah menengak moke satu botol pada sore hari sebelum kejadian.
Terdakwa terakhir, Pratu Aprianto Rede Radja, datang ke rumah kuning sekitar pukul 02.30 Wita dan mengakui turut mencambuk kedua korban menggunakan selang.
Ia juga mengakui memerintahkan Prada Jemi Langga untuk mengoleskan cabai ulek, garam, dan minyak ke luka para korban.
Aprianto, seorang atlet tinju sejak 2016, juga mengakui melayangkan beberapa pukulan upercut ke perut
Prada Lucky dan menyuruh sit-up.
Oditur Militer dalam tuntutannya menyatakan bahwa rangkaian kekerasan yang dilakukan para terdakwa bukanlah tindakan spontan, melainkan sistematis dan dilakukan berulang.
Kekerasan terjadi sejak sore hari hingga dini hari, termasuk penggunaan selang, hanger, pukulan tangan kosong, tendangan, hingga pengolesan bahan pedas pada luka.
Menurut oditur, keadaan mabuk tidak dapat dijadikan alasan pemaaf. Sebaliknya, itu menjadi faktor pemberat karena para terdakwa seharusnya mampu mengendalikan diri sebagai prajurit aktif.
Baca Juga: Begini Reaksi Orang Tua Prada Lucky Namo Terkait Tuntutan Pemecatan Bagi 17 Terdakwa
Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, serta hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.