digtara.com -Penerapan pidana sosial bagi pelaku pidana didukung bupati Manggarai, Hery Nabit.
Dukungan ini ia sampaikan usai menandatangani kesepakatan bersama Kejaksaan Tinggi NTT di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).
Menurutnya kerjasama ini punya asas manfaat yang positif bagi daerah dan penegak hukum ke depannya.
Ia akan menggerakkan tiap dinas atau perangkat daerah terkait penerapan pidana sosial ini.
Baca Juga: Bupati Manggarai-NTT Digugat Warga Poco Leok Terkait Proyek Geotermal "Karena ada simbiosis mutualisme maka kami pasti akan terbantu dengan kerjasama seperti ini. Saya kira setelah selesai ini maka kami akan koordinasi dengan dinas terkait untuk kerja sama yang sudah kita sepakati," ujarnya.
Bupati Manggarai menyebut perangkat daerah di Kabupaten Manggarai perlu disosialisasikan lagi mengenai ini oleh pihak berwajib.
Sementara ia sebagai pemerintah daerah akan mempersiapkan penerapan pidana sosial nantinya.
"Misalnya bekerja di pasar berarti di bawah dinas perdagangan atau kebersihan kota dengan dinas lingkungan hidup, dan lain-lain," ujarnya.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo dan Gubernur NTT, Melki Laka Lena.
Sementara kepala kejaksaan negeri melakukan penandatanganan bersama wali kota dan bupati lainnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Aset Daerah, Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo mengatakan
pidana sosial ini berlaku untuk pidana umum sesuai penerapan Undang-undang 1 tahun 2023 yang bakal berlaku 2026 nanti.
Jenis pidana sosial ini akan dirumuskan bagian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
"Sementara masih pidana umum karena dengan berlakunya Undang-undang 1 tahun 2023 tentang KUHP yang mensyaratkan ada peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan kerja sosial. Untuk di sisi mananya akan kita rumuskan sehingga kita tunggu petunjuk yang sedang digodok oleh Jampidum. Nanti pelaksanaannya untuk bersama pemerintah daerah," tandasnya.