Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Bela Diri dan Minta Bebas dari Hukuman

Imanuel Lodja - Rabu, 17 Desember 2025 18:51 WIB
ist
Penasehat hukum terdakwa kematian Prada Lucky membacakan nota pembelaan. Sementara para terdakwa menyimak dengan serius

digtara.com -17 terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia menyampaikan pembelaan diri (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).

Penasehat hukum para terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky menginginkan pembebasan bagi terdakwa dari tuntutan dan seluruh hukuman.

Permintaan agar terdakwa dibebaskan ini jadi salah satu poin pembelaan bagi 17 terdakwa dalam berkas perkara kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. 17 terdakwa termasuk 2 perwira yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.

Melalui nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum, para terdakwa menolak seluruh tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut hukuman enam hingga sembilam tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

Baca Juga: Ungkap Tindak Pidana Konvensional, Kapolres Sumba Timur Terima Pos Kupang Award 2025

Nota pembelaan tersebut dibacakan tim penasihat hukum yang terdiri dari Letkol Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Letkol Chk Alex Pandiaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung sebagai anggota majelis.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum menegaskan bahwa pledoi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengaburkan proses hukum, melainkan murni untuk mencari keadilan dengan tetap memperhatikan unsur formil dan materil perkara.

Menurut penasihat hukum, hakim militer dalam memutus perkara harus mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kedisiplinan militer dan keadilan bagi terdakwa.

Kedisiplinan memang menjadi unsur penting dalam penegakan hukum militer, namun keadilan tetap harus ditegakkan dengan mempertimbangkan latar belakang dan faktor pemicu terjadinya peristiwa.

"Setiap tindak pidana selalu memiliki sebab dan konteks yang melatarbelakangi," ungkap penasihat hukum dalam sidang.

Baca Juga: Temukan Handphone dan Dipakai Berbulan-bulan, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum juga menguraikan kembali kronologis kejadian yang berawal dari apel izin bermalam bagi personel Kompi A Yonif TP/834 Waka Ngamere.

Mereka menilai rangkaian peristiwa yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari situasi dan kondisi saat itu.


Atas tuntutan Oditur Militer yang mendasarkan dakwaan pada pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, penasihat hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat dan tidak didukung bukti yang kuat.

Dalam kesimpulan nota pembelaan, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri yang menyebabkan kematian.

"Membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan hukum yang diajukan oleh Oditur Militer," ujar penasihat hukum.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim menolak tuntutan restitusi yang diajukan oditur, membebaskan para terdakwa dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga: Ungkap Tindak Pidana Konvensional, Kapolres Sumba Timur Terima Pos Kupang Award 2025

"Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan dijatuhkan seadil-adilnya. Menghukum dalam keraguan adalah dosa," ujar penasihat hukum.

Para terdakwa dan tim penasihat hukum menilai tuntutan Oditur Militer terlalu berat dan cenderung dipengaruhi opini publik yang berkembang, tanpa sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelumnya, para penasehat hukum menyebut kekerasan yang dilakukan para terdakwa bukan untuk mengambil nyawa Prada Lucky.

Kekerasan tersebut dianggap sebagai pembinaan karena temuan atas indikasi penyimpangan seksual atau LGBT oleh Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

"Tidak ada asap bila tidak ada apinya," ujar Mayor Gatot S.

Ia menyebut indikasi LGBT ini melalui fakta dan temuan para terdakwa dan saksi pada malam 27 Juli 2025 usai Prada Lucky kembali dari izin bermalam.

Baca Juga: Temukan Handphone dan Dipakai Berbulan-bulan, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Malam itu Komandan Kompi A, Ahmad Faisal melakukan pemeriksaan judi online (judol) terhadap handphone para anggotanya.

Prada Lucky menjadi orang yang terakhir diperiksa dan handphone-nya dipegang oleh Komandan Peleton, Letda Inf. Roni Setiawan.

Saat itu ada chat masuk dari seorang lelaki dengan kata sayang. Kemudian setelah diperiksa ditemukan lagi berkas elektronik yang menggambarkan hubungan sesama jenis.

Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) A kemudian memeriksa dan menyiksa hingga berujung pada penganiayaan. Prada Richard juga dipanggil berdasarkan pemeriksaan handphone tersebut karena namanya disebut dalam pemeriksaan Prada Lucky.

Menurut penasehat hukum terdakwa banyak fakta-fakta yang tidak terungkap selama pengadilan dan makin memberatkan penilaian terhadap para terdakwa.

Baca Juga: Camat Kota Raja Pastikan Tidak Aniaya Staf Kelurahan, Justru Staf Kelurahan Yang Bertindak Kasar


Mereka juga menilai oditur militer bias dalam memberikan tuntunan atau mengikuti opini publik.

"Kami tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer karena banyak fakta-fakta yang tak terungkap di persidangan," tukasnya lagi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan kebali digelar pada tanggal (23/12/2025) dengan agenda replik dari Oditur Militer sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Ungkap Tindak Pidana Konvensional, Kapolres Sumba Timur Terima Pos Kupang Award 2025

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Hukum

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hukum

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hukum

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Hukum

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Hukum

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar