digtara.com -Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.
Sidang dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 tersebut beragendakan pembacaan notal pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui tim penasihat hukum, Rabu (17/12/2025).
Terdakwa yang menjabat sebagai Komandan Kompi A Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo itu hadir didampingi empat penasihat hukum, yakni Letkol Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku Ketua Majelis Hakim, dengan anggota majelis Letkol Chk Alex Pandiaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Baca Juga: Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Bela Diri dan Minta Bebas dari Hukuman Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer menuntut terdakwa 12 tahun penjara disertai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Selain itu, terdakwa juga dibebani restitusi sebesar Rp 561 juta sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum menilai tuntutan Oditur Militer terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta persidangan.
"Tuntutan Oditur Militer terlalu berat dan cenderung dipengaruhi opini publik," tegas Letda Chk Benny Suhendra Las Baun saat membacakan nota pembelaan.
Penasihat hukum menegaskan bahwa pledoi yang disampaikan bukan untuk menyalahkan proses hukum, melainkan sebagai upaya mencari keadilan substantif tanpa mengabaikan unsur formil maupun materil perkara.
Menurut penasihat hukum, hakim militer dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kedisiplinan militer dan keadilan bagi terdakwa.
Baca Juga: Ungkap Tindak Pidana Konvensional, Kapolres Sumba Timur Terima Pos Kupang Award 2025 Kedisiplinan memang menjadi prinsip utama dalam hukum militer, namun keadilan tetap harus ditegakkan dengan mempertimbangkan latar belakang dan faktor pemicu terjadinya peristiwa.
"Setiap tindak pidana memiliki sebab dan faktor pemicu yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian peristiwa," ujar penasihat hukum.
Dalam nota pembelaan, tim penasihat hukum juga menguraikan kembali kronologis kejadian yang berawal dari apel izin bermalam bagi personel Kompi A Yonif TP/834 Waka Nga Mere.
Saat itu, Lettu Ahmad Faisal memerintahkan pemeriksaan telepon seluler seluruh anggota untuk memastikan tidak ada yang terlibat judi online, yang dinilai kian marak di lingkungan prajurit.
Korban yang bertugas di bagian dapur turut dipanggil untuk diperiksa. Dari pemeriksaan ponsel tersebut, ditemukan adanya komunikasi korban dengan seseorang bernama Jidan serta sejumlah konten pornografi, yang kemudian diduga mengarah pada hubungan sesama jenis.
Atas temuan tersebut, terdakwa selaku Komandan Kompi memerintahkan Dansi Intel dan staf intelijen untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban.
Baca Juga: Temukan Handphone dan Dipakai Berbulan-bulan, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Karena korban tidak mengakui perbuatannya, menurut penasihat hukum, dilakukan pembinaan fisik berupa perintah berguling dan pemukulan menggunakan selang.
Penasihat hukum menyebut pembinaan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan disiplin prajurit, sebelum korban kemudian melarikan diri dari area marseling.
Tim penasihat hukum menolak dalil Oditur Militer yang menyatakan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, karena dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menurut mereka, keterangan saksi dan ahli justru menunjukkan bahwa tuntutan Oditur Militer tidak rasional dan tidak didukung alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Bela Diri dan Minta Bebas dari Hukuman "Kebenaran sejati hanya dapat ditegakkan melalui pengadilan yang jujur dan adil. Menghukum berdasarkan potongan-potongan fakta justru akan melahirkan ketidakadilan yang lebih kejam," tegas penasihat hukum.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Oditur Militer, termasuk tuntutan restitusi.
Dalam kesimpulan pledoi, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum, membebankan biaya perkara kepada negara, serta memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan.
Usai sidang tersebut, majelis hakim melanjutkan sidang perkara nomor: 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Keempat terdakwa dituntut berbeda dengan Lettu Ahmad Faisal. Para terdakwa terlibat menganiaya korban dalam kondisi mabuk moke di rumah kuning.
Atas keterlibatan mereka, oditur militer menuntut hukuman pidana penjara enam gahun, pecat dari TNI dan dibebankan membayar restitusi.
Baca Juga: Ungkap Tindak Pidana Konvensional, Kapolres Sumba Timur Terima Pos Kupang Award 2025
Dalam nota pembelaan, tim
kuasa hukum meminta agar membebaskan para terdakwa dari segala bentuk tuntutan.