digtara.com -Lettu Inf Ahmad Faisal, satu dari 22 terdakwa kasus pidana kematian Prada Lucky Namo menyampaikan pledoi pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).
Dalam sidang tersebut, Lettu Ahmad Faisal memohon keringanan hukuman serta berharap tidak dijatuhi sanksi pemecatan dari kedinasan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dalam perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto, dengan anggota Letkol Chk Alex Pandiaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sebelum terdakwa menyampaikan pembelaan pribadi, Majelis Hakim terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan pledoi.
Baca Juga: Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Bela Diri dan Minta Bebas dari Hukuman Usai
pledoi kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim menanyakan secara langsung kepada terdakwa apakah masih ingin menyampaikan pembelaan pribadi.
"Terdakwa, selain pledoi yang disampaikan kuasa hukum, apakah terdakwa ada pledoi pribadi yang ingin disampaikan?" tanya Mayor Chk Subiyanto di ruang sidang.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Lettu Ahmad Faisal, yang saat ini menjabat sebagai Komandan Kompi A Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, untuk menyampaikan empat poin penting yang menurutnya patut menjadi pertimbangan hakim.
Dalam poin pertama, terdakwa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban, almarhum
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, serta kepada institusi TNI.
Ia mengakui perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia dan mencoreng nama baik institusi tempatnya mengabdi.
"Kami sangat menyesali tindakan kami," ujarnya.
Baca Juga: Buntut Kematian Prada Lucky, 22 Prajurit TNI Dituntut Bayar Restitusi Rp 1,6 Miliar Poin kedua, terdakwa mengungkapkan kondisi keluarganya.
Ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal dunia.
Terdakwa harus menanggung kehidupan ibunya serta membiayai adiknya yang masih menempuh pendidikan di bangku perguruan tinggi.
"Ayah kami sudah meninggal dan kami sebagai tulang punggung keluarga," sebutnya.
Pada poin ketiga, Lettu Ahmad Faisal menyampaikan bahwa sejak awal kejadian, dirinya berinisiatif membantu korban dan keluarga melalui pemberian santunan menggunakan uang pribadi, sesuai dengan kemampuan finansialnya.
Poin keempat, terdakwa membeberkan rekam jejak pengabdian selama bertugas di TNI.
Baca Juga: Begini Peran Empat Senior Prada Lucky Namo Saat Mabuk Miras dan Aniaya Korban
Ia mengaku pernah terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) Perbantuan Penanganan Bencana Tahun 2018 di Lombok Utara, yang menjadi salah satu bentuk pengabdiannya kepada negara dan masyarakat.
Usai mendengarkan
pledoi pribadi terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan agenda pembacaan replik dari Oditur Militer.
Baca Juga: Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Bela Diri dan Minta Bebas dari Hukuman