digtara.com -Penasehat hukum terdakwa menuduh Prada Lucky Chepril Saputra Namo terindikasi LGBT atau homoseksual.
Hal ini mendasari penyiksaan yang dilakukan oleh para terdakwa selaku senior.
Penasehat hukum ini menyebut ada pengakuan langsung dari Prada Lucky soal penyimpangan seksual.
Pengakuan ini didapati klien mereka dengan cara melakukan tindakan kekerasan secara bergantian.
Baca Juga: Terdakwa Minta Dibebaskan, Ibunda Prada Lucky Namo Terpukul dengan Sikap Kuasa Hukum Terdakwa Hal ini tertuang dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh penasehat hukum Letkol I Ketut S, Mayor Gatot S, Kapten Indra Putra dan Letda Benny Lasbaun, di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025) lalu.
Keempatnya membela 17 terdakwa dalam berkas perkara kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. 17 terdakwa termasuk 2 perwira yaitu Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
Kapten Indra Putra saa membaca pleidoi menyebut pada 27 Juli 2025 malam, saat pemeriksaan handphone terkait judi online (Judol) ada pesan masuk yang kebetulan dilihat oleh Komandan Peleton Letda Roni.
"Saat Letda Roni mengecek handphone korban terdapat pesan masuk dari salah satu kontak yang ada dalam handphone korban dan saat dibuka terdapat percakapan antara korban dengan seseorang diduga laki-laki bernama Zidan, yang mengatakan 'beta (saya) mau putus'. Ada pesan lain dari kontak bernama Angga yang mengirim highlight pornografi berupa dokumen elektronik hubungan sesama jenis kepada korban," ujarnya.
Temuan pada pesan WhatsApp ini pun ditindaklanjuti oleh Letda Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi A.
Baca Juga: Pledoi Pribadi, Lettu Ahmad Faisal Minta Maaf dan Mohon Keringanan Ia mulai menyiksa Prada Lucky dan menyerahkan kepada terdakwa satu, Dansi Intel Thomas Awi.
Dalam pemeriksaan dengan kekerasan itu
Prada Lucky menyebut nama Prada Richard sehingga keduanya disiksa.
Sertu Andre Mahoklory yang ikutan menyiksa juga melihat pesan lainnya yang masuk di malam penyiksaan itu.
"Dalam pemeriksaan itu, terdakwa dua melihat ada pesan WhatsApp masuk dengan kata-kata, 'sayang kok belum tidur?'. Kemudian diperiksa di aplikasi Get Contact nomor itu yang didapati adalah seorang lelaki. Kemudian pada paginya, 28 Juli 2025, korban kabur karena sebelumnya terdakwa satu mengatakan bila korban tidak mengaku maka akan dipanggil laki-laki berinisial PD yang merupakan mantan frater untuk memintai keterangannya," jelasnya.
Kapten Indra melanjutkan, dalam pemeriksaan yang disertai dengan penyiksaan itu disebut Prada Lucky mengaku telah berhubungan empat kali dengan Prada Richard.
Baca Juga: Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Anggap Tuntutan Oditur Militer Cenderung Dipengaruhi Opini Publik Masih dalam penyiksaan itu Prada Lucky mengaku sudah berhubungan dengan sesama lelaki sebelum dan sesudah berdinas di TNI.
Pasangan Prada Lucky disebutnya ada sembilan orang mulai dari anggota Polri, pegawai bank, hingga profesi lainnya.
Ia menyebut ada rekaman pengakuan itu yang diambil oleh Letda Inf. Made Juni Arta Dana.
"Nama-nama tersebut didapatkan oleh terdakwa dua saat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan korban menyatakan pada terdakwa delapan diakhir rekaman suara tersebut dengan kalimat, 'bisa ditanyakan ke orangnya langsung, izin,' yang mana agar terdakwa dapat memastikan," lanjut dia.
Baca Juga: Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Bela Diri dan Minta Bebas dari Hukuman
Rekaman suara ini pernah dibahas pada sidang 28 Oktober 2025 yang membuat suasana Pengadilan Militer memanas.
Indra Putra mengajukan rekaman suara ini diputar. Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, menolaknya karena di luar bukti pengadilan.
Hal ini memicu saling debat antara penasihat hukum dan juga oditur militer.
Oditur menyebut isu itu hanya asumsi yang disimpulkan para terdakwa dan belum terbukti dengan benar.
Baca Juga: Terdakwa Minta Dibebaskan, Ibunda Prada Lucky Namo Terpukul dengan Sikap Kuasa Hukum Terdakwa Korban sekaligus saksi, Prada Richard J. Bulan, pada sidang itu juga menyebut dirinya terpaksa mengaku karena terus disiksa sedemikian rupa, terutama pada 28 Juli 2025 oleh Made Juni.
Perwira itu menyiksa dengan menggunakan cabai yang dioleskan ke alat vital korban.
"Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi. Kami dicambuk saat tidak mengaku sekitar 5 sampai 6 kali. Setelah saya berbohong langsung terdakwa berhenti," tandas Prada Richard J. Bulan.
Baca Juga: Pledoi Pribadi, Lettu Ahmad Faisal Minta Maaf dan Mohon Keringanan