digtara.com -Penasehat hukum para terdakwa penganiaya Prada Lucky menyatakan kelalaian rumah sakit menyebabkan kematian prajurit muda tersebut.
Hal ini terungkap dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh penasehat hukum, Letkol I Ketut S, Mayor Gatot S, Kapten Indra Putra dan Letda Benny Lasbaun, di
Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).
Mereka membela 17 terdakwa dalam berkas perkara kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
17 terdakwa termasuk dua perwira yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
Baca Juga: Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Prada Lucky Akui LGBT Saat Disiksa Kapten Indra Putra dalam pembelaan yang dibacanya menyebut pihak rumah cenderung konservatif terhadap masalah penggumpalan darah di sekitar organ limpa yang secara nyata sudah diketahui sejak awal.
Ia juga menilai saat penurunan kondisi kesehatan korban di ICU tidak dilakukan pemeriksaan HB Prada Lucky sebelum atau setelah transfusi darah.
Kemudian kondisi korban makin kritis sehingga dibantu alat ventilator oleh dokter anestesi.
"Yang mana bila dilakukan pengecekan setidaknya dapat dimonitor perkembangan HB korban atau penindakan lainnya," kata dia.
Ia juga menyebut RSUD Aeramo Nagekeo sempat bersurat ke RSUD Maumere dan RSUD Borong untuk meminjam ventilator portable pada 6 Agustus 2025 saat korban mengalami henti jantung dua kali kemudian dinyatakan tewas.
"Namun saat ventilator portable tiba ternyata rusak sehingga pelaksanaan rujukan tertunda karena menunggu perbaikan ventilator portable. Pada fase ini disebutnya ada prosedur yang lagi-lagi seharusnya bisa dilakukan tetapi rujukan tertunda," ujarnya.
Baca Juga: Terdakwa Minta Dibebaskan, Ibunda Prada Lucky Namo Terpukul dengan Sikap Kuasa Hukum Terdakwa Ia menyebut ada alat lainnya yang bisa digunakan selain ventilator portable seperti M Hubbet atau Blower Fan Medis (BFM). Namun para pembela menilai alternatif lainnya ini tidak dipilih oleh pihak rumah sakit.
"Saat RSUD Aeramo memutuskan rujukan ke Maumere tetapi tidak dapat diambil karena kondisi korban dapat dikatagorikan darurat yang tidak dapat ditangani lagi oleh pihak rumah sakit," kata dia.
Bila tindakan rujukan dapat dilaksanakan, sebut dia, maka ada kemungkinan nyawa korban tertolong. Andaikata tidak tertolong pun setidaknya ada upaya dari RSUD Aeramo untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Mereka tidak menampik kematian
Prada Lucky tetapi mereka ragu hal itu disebabkan oleh kekerasan yang dilakukan terdakwa sebelum dibawa ke rumah sakit.
Indra mengatakan dalam kesaksian ahli bedah disebutkan luka trauma terparah di tubuh Prada Lucky ialah pada bagian dada sebelah kiri. Setelah rontgen, ditemukan cedera paru dan gumpalan darah di limpa.
Menurut dia, para pelaku tak melakukan kekerasan pada bagian tersebut hingga korban meninggal dunia.
Baca Juga: Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Prada Lucky Akui LGBT Saat Disiksa "Terdakwa menggunakan benda lunak selang, kabel listrik, kabel cas, karet vanbelt dan tidak ada satu pun pemukulan yang mengenai bagian dada. Rata-rata pemukulan dengan alat lunak itu mengenai punggung, paha, dan lengan, dan saksi tidak dapat memberi diagnosa yang pasti kematian korban karena tidak ada autopsi," ungkapnya.