digtara.com -Para terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo menolak membayar restitusi karena telah mengeluarkan sejumlah uang untuk pengurusan jenazah hingga pemakaman.
Penasehat hukum para terdakwa menyatakan ini dalam sidang pleidoi atau pembelaan yang berlangsung di
Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025) lalu.
Para terdakwa tersebut adalah 17 senior Prada Lucky Chepril Saputra Namo termasuk dua perwira yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
Sementara penasehat hukum para terdakwa ialah Letkol I Ketut S, Mayor Gatot S, Kapten Indra Putra dan Letda Benny Lasbaun.
Baca Juga: Rumah Sakit Disebut Salah Satu Penyebab Meninggalnya Prada Lucky Namo Para terdakwa mengaku telah mengeluarkan uang dengan total Rp 122 juta dimulai dari pembenahan rumah, pengurusan jenazah, pemulangan ke Kota Kupang hingga pemakaman.
Kapten Indra Putra merinci Rp 122 juta ini di antaranya untuk pembangunan dapur dan pagar tembok rumah milik korban sebesar Rp 20 juta.
Untuk pengurusan jenazah dari rumah sakit hingga naik pesawat ke Kota Kupang sebesar Rp 30 juta
"Yang bila diperinci lagi yaitu peti mati Rp 2,5 juta, peti kargo pesawat Rp 3 juta, tiket pesawat 5 orang Rp 5 juta, bagasi pesawat 30 kilogram Rp 930 ribu, kargo outgoing Rp 18 juta," ujarnya.
Kemudian pengurusan jenazah hingga pemakaman totalnya Rp 30 juta mulai untuk sewa tenda, ambulance, biaya konsumsi saat ibadah hingga dengan tanah makam.
Ada pula penyerahan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, penyerahan biaya acara penghiburan Rp 18 juta, penyerahan uang untuk melunasi utang korban semasa hidup Rp 13 juta.
Baca Juga: Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Prada Lucky Akui LGBT Saat Disiksa "Oleh karena terhadap para terdakwa yang mana bukan terkategori perkara yang mudah dimohonkan untuk
restitusi atau ganti kerugian, maka syarat mengajukan
restitusi tidak terpenuhi dalam PERMA, di samping itu telah ada bantuan yang diberi para terdakwa terhadap keluarga korban seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Maka itu kami mohon majelis hakim tidak menerima permohonan
restitusi yang dimohonkan oditur militer," ujarnya
Dalam sidang 10 Desember 2025, oditur militer menuntut restitusi Rp 544 juta dengan masing-masing 17 terdakwa sebesar Rp 32 juta sesuai perhitungan LPSK.
Restitusi ini juga menjadi tuntutan orang tua Prada Lucky menuntut restitusi atas kematian putra mereka dalam sidang Oktober lalu.
Namun penasehat hukum terdakwa dalam sidang terbaru menilai
restitusi ini hanya terkait dengan perkara HAM berat, perdagangan orang, diskriminasi ras, pidana anak dan sesuai keputusan LPSK seperti korupsi hingga narkoba. Dengan kata lain berbeda dengan kasus yang diakibatkan klien mereka.
"Apalagi pada terdakwa sudah memberikan bantuan sebesar Rp 122 juta kepada keluarga almarhum hingga pemakaman selesai," tambahnya.
Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari almarhum Prada Lucky menyebut ada upaya para terdakwa meminta maaf.
22 terdakwa mengumpulkan masing-masing 10 juta hingga total Rp 220 juta.
Baca Juga: Rumah Sakit Disebut Salah Satu Penyebab Meninggalnya Prada Lucky Namo Mereka menuntut Sepriana menandatangani surat pernyataan memaafkan perbuatan mereka. Namun ia menolak uang tersebut.
Sepriana, membenarkan adanya sejumlah transferan uang kepadanya namun untuk ibadah dan pemakaman Prada Lucky.
Misalnya, uang sejumlah Rp 5 juta itu untuk membayar tenda dan kursi karena waktu itu cukup banyak masyarakat yang hadir.
Setelah itu pada malam ketiga, ia mengaku mendapat kiriman uang dari Ibu Dandim Rote Ndao, tempat ayah
Prada Lucky, Christian Namo, betugas.
Sementara untuk ibadah malam 40 hari ditanggung batalion.
Baca Juga: Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Prada Lucky Akui LGBT Saat Disiksa