digtara.com - Oditur Militer dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Oditur minta Majelis Hakim
Pengadilan Militer III-15 Kupang menolak nota pembelaan (pledoi) para terdakwa untuk seluruhnya.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi penasehat hukum terdakwa, oleh tim oditur militer Letkol Chk. Alex Panjaitan, Letkol Chk. Yusdiharto, dan Mayor Chk. Washington Marpaung, SH, Selasa (23/12/2025).
Perkara ini teregister dalam Berkas Nomor: 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan 17 terdakwa, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana
Baca Juga: Terdakwa Tolak Restitusi Bagi Keluarga Prada Lucky Namo Pratu Rofinus Sale.
Ada pula terdakwa Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto itu oditur menegaskan bahwa uraian fakta dalam surat tuntutan telah sesuai dengan fakta persidangan.
Para terdakwa disebut telah mengakui perbuatannya sebagaimana dakwaan, yang terakumulasi sejak 27 Juli 2025 hingga 30 Juli 2025, dan berujung pada meninggalnya korban pada 6 Agustus 2025.
Oditur menolak dalil pembelaan penasehat hukum yang menyebutkan adanya faktor lain, termasuk dugaan kelalaian penanganan medis atau keterbatasan fasilitas rumah sakit, sebagai penyebab kematian korban.
"Tidak ada penyebab lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tindakan medis telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP)," tegas oditur di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Rumah Sakit Disebut Salah Satu Penyebab Meninggalnya Prada Lucky Namo Oditur menilai nota pembelaan para terdakwa tidak menunjukkan adanya kekeliruan dalam perumusan dakwaan, pembuktian, maupun penerapan hukum.
Oleh karena itu, oditur menyatakan semakin yakin bahwa tuntutan yang telah diajukan sebelumnya adalah tepat dan beralasan hukum.
"Pembelaan penasehat hukum tidak mampu menggoyahkan alat bukti yang telah diuraikan secara sah dan meyakinkan," ujar oditur.
Atas dasar itu, tim oditur militer menyatakan tetap pada tuntutan yang dibacakan pada Rabu, 19 Desember 2025, serta meminta majelis hakim untuk dalam amar putusannya menolak nota pembelaan atau pledoi penasehat hukum para terdakwa untuk seluruhnya.
Menerima seluruh uraian tuntutan oditur militer sebagai sah dan memenuhi unsur formil maupun materil menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan; Dan Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa sesuai tuntutan oditur.
Usai pembacaan replik, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 29 Desember 2025, dengan agenda pembacaan duplik oleh tim penasehat hukum para terdakwa sebagai tanggapan atas replik oditur militer.
Baca Juga: Terdakwa Tolak Restitusi Bagi Keluarga Prada Lucky Namo