Diputus Enam dan Sembilan Tahun Serta Dipecat dari TNI, 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Pikir-pikir

Imanuel Lodja - Rabu, 31 Desember 2025 14:00 WIB
ist
17 terdakwa kematian Prada Lucky Namo saat mendengarkan putusan majelis hakim di Dilmil III-15 Kupang, Rabu (31/12/2025)

digtara.com -Sidang dengan agenda putusan bagi terdakwa kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang digelar secara terbuka pada Rabu (31/12/2025).

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sementara Oditur Militer terdiri dari Letkol Chk. Alex Panjaitan, Letkol Chk. Yusdiharto, dan Mayor Chk. Washington Marpaung.

Sidang pada pukul 10.39 wita hingga pukul 13.00 wita terlebih dahulu mengagendakan pembacaan putusan untuk berkas perkara nomor: 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Baca Juga: Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI

Berkas ini untuk 17 terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Para terdakwa yang merupakan perwira dan prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, hadir mengenakan seragam militer lengkap didampingi penasehat hukum terdakwa.

Majelis hakim membacakan bergantian berkas putusan setebal 301 halaman.

Ke-17 terdakwa didakwa melanggar primair: Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsidair Pasal 131 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Mereka ditahan sejak 11 dan 17 Agustus 2025 lalu hingga saat ini.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa 15 terdakwa yakni terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15 dan 17 dijatuhi hukuman enam tahun penjara, tetap berada dalam tahanan sementara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dan dipecat dari dinas militer.

Baca Juga: Hari Raya di Kupang Aman dan Kondusif, Kapolres Beri Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Anggota

Sementara dua terdakwa yakni terdakwa 8, Letda Made Juni Arta Dana dan terdakwa 16, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dan dipecat dari kesatuan TNI.

Walaupun para terdakwa menyangkali beberapa keterangan saksi selama sidang, majelis hakim berpendapat kalau 17 terdakwa terbukti dan sah melakukan tindak pidana.

Para terdakwa juga dibebankan restitusi Rp 544.625.070 atau masing-masing dengan besaran per terdakwa sebesar Rp 32.036.768.

Beban restitusi ini harus dibayarkan kepada keluaga korban paling lambat 14 hari sejak pembacaan putusan.

"Jika para terdakwa tidak membayar restitusi maka oditur militer akan menyita harta benda terdakwa dan dilelang. atau jika hasil lelang tidak mencukupi maka ditambah satu bulan penjara hukuman," ujar majelis hakim.

Atas putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk bersikap.

Baca Juga: Pemilik Kios Samping Kantor Kelurahan Nefonaek Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Kios Dalam Posisi Berlutut


"Para terdakwa punya hak untuk terima, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan ini," ujar ketua majelis hakim.

17 terdakwa melalui penasehat hukumnya, Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun menyatakan pikir-pikir.

Sikap yang sama disampaikan oditur militer yang menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan kesempatan tujuh hari kepada para terdakwa dan oditur militer untuk bersikap atas putusan tersebut.

Baca Juga: Hari ini Hakim Dilmil III-15 Kupang Tentukan Nasib 22 Prajurit TNI

Keluarga Prada Lucky Namo pun menyatakan puas atas putusan majelis hakim.

Sepriana Mirpey Namo, ibu Prada Lucky menyampaikan terima kasih kepada hakim dan oditur milter atas putusan yang sudah dibacakan.

Sidang pun diskors hingga pukul 14.00 wita untuk dua berkas perkara selanjutnya.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Hukum

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hukum

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hukum

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Hukum

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Hukum

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar