digtara.com -Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Lettu Inf Ahmad Faisal, Dankipan A Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (31/122025) petang di ruang sidang utama Dilmil III-15
Kupang.
Vonis majelis hakim yang diketuai Mayor Chk Subiyatno, dengan anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Ahmad Faisal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap bawahannya yang mengakibatkan bawahan luka-luka dan sebagai atasan langsung membiarkan pelaku lain menganiaya korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.
Baca Juga: Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 131 dan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) beserta pasal berlapis subsider dan lebih subsidair.
Perkara tersebut merupakan bagian dari tiga berkas terpisah dan teregister dengan Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 atas nama Lettu Inf Ahmad Faisal, STr (Han).
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai terdakwa tidak hanya melakukan pemukulan terhadap korban, tetapi juga sebagai pimpinan membiarkan perbuatan penganiayaan dilakukan oleh prajurit lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa melanggar nilai-nilai keprajuritan, menghilangkan nyawa seseorang, menimbulkan kegaduhan, serta mencoreng nama baik institusi TNI," tegas majelis hakim.
Selain pidana pokok 8 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemberhentian terdakwa dari dinas TNI.
Pertimbangan hakim antara lain dampak perbuatan terdakwa yang menimbulkan kerugian nyawa, kerugian materiil, serta luka mendalam bagi keluarga korban.
Baca Juga: Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer Sebelumnya, oditur militer menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 561.128.868.
Usai pembacaan putusan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, oditur militer juga menyatakan pikir-pikir dan membuka kemungkinan mengajukan upaya banding dalam waktu tujuh hari kedepan.
Sepriana Paulina Mirpey usai sidang mengaku bersyukur atas dua putusan sebelumnya yang mengabulkan tuntutan oditur militer namun ia mengaku kecewa dengan putusan terhadap Lettu Ahmad Faisal.
"Sebagai manusia biasa tentu kami kecewa karena tuntutan oditur militer 12 tahun tapi putus hanya 8 tahun penjara. Kami tetap menghargai hukum dalam peradilan militer dan berbesar hati menerima keputusan ini," ungkapnya.
Meski demikian, dirinya masih meyakini bahwa hukum dunia terdakwa lolos tapi hukum karya tidak akan lolos. Untuk itu, pihak keluarga akan berkoordinasi dengan pengacara agar mengawal kasus tersebut hingga pemecatan terhadap para terdakwa.
Baca Juga: Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun "Kita kawal agar ke-22 terdakwa benar-benar menerima sprin pemecatan dari kesatuan TNI AD," tegasnya.