digtara.com -L dan M menjadi tersangka kasus kecelakaan laut yang menyebabkan KM Putri Sakinah tenggelam di perairan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada 26 Desember 2025 lalu.
L merupakan nahkoda kapal
KM Putri Sakinah. Sementara M adalah Anak Buah Kapal (ABK) bagian mesin yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan penetapan tersangka ini.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara di ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: LPPDM Manggarai Barat Desak KSOP dan Pemilik Kapal KM Putri Sakinah Jadi Tersangka Kasus Kapal Tenggelam Gelar perkara berlangsung dari pukul 15.40 Wita hingga 17.20 Wita.
Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tanggal 30 Desember 2025.
Gelar perkara melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal.
"Disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah," ujar Kabid Humas pada Kamis (8/1/2026) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 359 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Baca Juga: Hari Ke-14, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Satu WNA Spanyol Korban KM Putri Sakinah Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa.
Usai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
"Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT," tambah Kabid Humas.
Polda NTT mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut agar selalu mengutamakan standar keselamatan, mengingat kelalaian dalam pelayaran dapat berdampak fatal dan berujung pada konsekuensi hukum.
Kecelakaan kapal ini terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.45 Wita di perairan Selat Padar, desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan titik koordinat 08 °36'35.26"S 119°36'42.84"E.
Baca Juga: Truk Muatan Semen di Manggarai Barat Jatuh ke Jurang, Satu Warga Meninggal Dunia dan Tiga Luka-luka
KM Putri Sakinah GT 27 tenggelam akibat diterjang gelombang.
Kapal dengan lima penumpang
WNA Spanyol dinahkodai Lukman bersama Muhamad Alif Latifan Djudje (KKM) dan Rahimullah (Koki) serta Valdus Hadur sebagai tour guide.
KM Putri Sakinah bertolak dari pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo menuju Pulau Kambing pada pukul 13.00 wita.
Pukul 20.00 Wita setelah makan malam, KM Putri Sakinah bertolak dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo.
Baca Juga: LPPDM Manggarai Barat Desak KSOP dan Pemilik Kapal KM Putri Sakinah Jadi Tersangka Kasus Kapal Tenggelam Sekitar pukul 20.45 wita
KM Putri Sakinah melewati Selat Padar dan dihantam gelombang dengan ketinggian 2 meter sehingga kapal tersebut terbalik dan tenggelam.
Pada waktu bersamaan dua orang tamu dan crew kapal berenang dan menyelamatkan diri.
Saat itu ada kapal Neptune menyelamatakan Crew dan tamu KM Putri Sakinah.
Sedangkan empat orang tamu lainnya tenggelam.